Kematian adalah bagian dari kehidupan yang tidak dapat dihindari, dan ketika seseorang meninggal dunia, kita sebagai umat Muslim diajarkan untuk merawat jenazah dengan sebaik-baiknya, termasuk dengan memandikannya, mengkafani, serta menyolatkannya. Namun, ada kalanya kematian terjadi dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk jenazah dimandikan, seperti dalam kecelakaan atau insiden lainnya.
Bagaimana seharusnya kita menyikapi keadaan tersebut? Dalam hal ini, syariat Islam memberikan petunjuk yang jelas melalui hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana yang tercantum dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah shalat jenazah bagi orang yang telah meninggal, meskipun tubuhnya belum dimandikan.” Hadits tersebut memberikan arahan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti kematian yang disebabkan oleh kecelakaan atau insiden yang mengakibatkan tubuh jenazah tidak dapat dimandikan, shalat jenazah tetap dilakukan meskipun tubuhnya belum dimandikan. Artinya, kewajiban shalat jenazah tidak tergantung pada kondisi fisik jenazah yang harus dimandikan terlebih dahulu, tetapi lebih pada kewajiban untuk menghormati jenazah dengan melakukan shalat.
Ada beberapa kasus yang memungkinkan tubuh jenazah tidak dapat dimandikan, antara lain adalah kecelakaan atau insiden yang menyebabkan tubuh terpisah atau mengalami cedera berat. Misalnya, kecelakaan kendaraan yang menyebabkan tubuh jenazah hancur atau terpisah, atau peristiwa lain yang mengakibatkan tubuh jenazah dalam kondisi yang tidak bisa diproses sebagaimana jenazah pada umumnya.
Dalam keadaan tersebut, jika tidak ada cara lain untuk membersihkan jenazah, maka kita disarankan untuk tetap melakukan shalat jenazah, meskipun tubuhnya tidak bisa dimandikan. Tentu saja, dalam Islam, tujuan utama adalah untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah dan berdoa bagi almarhum, bukan semata-mata prosedur fisik.
Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Jika tubuh jenazah terpisah karena kekerasan atau kecelakaan yang menyebabkan tubuh tidak bisa dikenali atau diperlakukan sebagaimana mestinya, maka haram hukumnya untuk membiarkan tubuh dalam keadaan terbuka atau tidak tertutup.
Selain itu, ada kasus di mana tubuh jenazah tidak dapat segera dikuburkan karena alasan tertentu, seperti keterlambatan dalam pengurusan pemakaman atau karena keadaan darurat lainnya. Dalam kasus seperti ini, Islam memberikan kelonggaran untuk memandikan jenazah sesuai dengan kemampuan yang ada. Jika tidak memungkinkan untuk segera menguburkan, jenazah dapat dimandikan kembali sesuai kemampuan dan prosedur yang ada, asalkan tidak ada hambatan yang signifikan.
Penting untuk diingat bahwa memandikan jenazah adalah salah satu hak jenazah yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Namun, dalam situasi darurat atau ketidakmampuan untuk melaksanakan hal tersebut, kita tetap diberi petunjuk untuk mengutamakan penghormatan terhadap jenazah dengan menjalankan shalat jenazah, serta berusaha sebaik mungkin untuk membersihkan jenazah sesuai dengan apa yang bisa dilakukan.
Dalam setiap keadaan, baik ketika jenazah dapat dimandikan ataupun tidak, kewajiban umat Muslim untuk menghormati jenazah tetap berlaku. Dalam menghadapi situasi-situasi sulit, kita selalu dianjurkan untuk melakukan yang terbaik sesuai kemampuan yang ada, tanpa mengurangi makna dari penghormatan terhadap jenazah itu sendiri. Sebagai umat Muslim, kita diingatkan bahwa meskipun kondisi fisik jenazah mungkin tidak sempurna, niat dan usaha kita dalam melaksanakan kewajiban agama tetaplah yang utama.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah