Dalam term fikih ada istilah Daf’u al Shail, yaitu menyerang pelaku kejahatan yang hendak merampas harta, mengancam keselamatan jiwa dan kehormatan. Bahasa sederhananya membela diri. Dalam konteks ini fikih menghukumi mati syahid bagi mereka yang meninggal dalam upaya membela diri tersebut. Baik membela agama, harta, keluarga, maupun kehormatan.
Allah berfirman, “Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu”. (QS. al Baqarah: 194).
Di sini Allah memberi perintah kepada umat Islam untuk melakukan bela diri bila diserang oleh pelaku kejahatan yang mengancam harta, nyawa, keluarga, dan lebih-lebih agama. Membela diri dari kejahatan adalah anjuran syariat.
Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela agamanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela darahnya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid”.
Inilah jaminan untuk mereka yang terbunuh dalam upaya membela agama, harta, nyawa, keluarga dan kehormatan. Istilah ini kemudian dikenal dengan dharuriah al khamsah, lima hal prinsip yang wajib dipertahankan.
Bila dalam upaya membela diri itu sampai mengakibatkan kematian pihak yang hendak melakukan kejahatan, maka orang yang membunuh dalam rangka membela diri bebas dari sanksi hukum. Tidak masuk pada kategori pembunuh yang diancam dengan dosa besar.
Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab taqrib, siapa yang disakiti harta atau keluarganya, kemudian ia berkelahi (dan membunuh), tidak ada dhaman (konsekuensi hukum) padanya.
Dari sini bisa dipahami, mati syahid hanya berlaku untuk upaya membela agama, harta, jiwa, keluarga dan kehormatan. Dengan demikian, di luar konteks tersebut tidak bisa serta merta dihukumi sebagai mati syahid.
Tetapi tentu tidak semua orang yang membela diri untuk mempertahankan nyawa adalah mati syahid. Ketika mempertahankan nyawa, harta, kehormatan dan keluarga untuk kebathilan tentu pembelaan itu tidak dikategorikan sebagai mati syahid. Tidak sembarangan semua pembelaan terhadap dharuriah al khamsah menjadi otomatis mati syahid.