jihad
jihad

Mudah Teriak Jihad dan Label Mati Syahid, Mari Kembali Maknai Jihad yang Sebenarnya

Minggu-minggu ini kembali kita sebagai muslim dihadapkan kepada satu fenomena yang menyudutkan dan memposisikan kita sangat dilematis sebagai pemeluk agama yang konon berpredikat rahmatan lil alamin. Berbagai aksi terorisme dan kekerasan senantiasa disandarkan kepada Islam. Mulai dari pembunuhan di Sigi, Sulawesi Tengah yang mengatasnamakan Islam sampai adzan yang diganti bacaannya dengan hayya ala al-Jihad”, Padahal itu semua belum tentu ada benarnya, bahkan lebih sering merupakan dakwaan dan praduga semata.

Terkadang kita mendengar orang yang secara serampangan menggelari seseorang dengan mujahid atau mati syahid. Gelar yang sejatinya merupakan gelar sakral untuk orang khusus diumbar menjadi sangat murah dimiliki semua orang bahkan pemberontak sekalipun. Karena itulah, istilah ini mesti berawal dari kata jihad yang disalah artikan dala konteks NKRI.

Karena itulah, penulis sedikit ingin mengingatkan bahwasannya NKRI ini merupakan negara yang sah, baik secara syar’i maupaun secara politik. Oleh karena itu segala upaya mempertanyakan dan meragukan posisi NKRI yang berasaskan Pancasila adalah sebuah tindakan yang harus ditindak. Walaupun mengatasnamakan syariah Islam sekalipun yang biasanya menggunakan terma jihad.

Macam-macam Jihad

Jihad secara istilah memang dapat diartikan sebagai perjuangan. Tetapi tidak selamanya perjuangan itu identik dengan fisik. Karena dalam Islam jihad dapat kelompokkan menjadi tiga macam yakni :

Pertama, jihad jasmani yaitu perjuangan fisik, seperti perang badar, perang Indonesia melawan penjajahan Belanda, perang Irak-Iran melawan Sekutu, dan lain-lain. Jihad ini dikategorikan sebagai jihad ashghar (jihad kecil).

Kedua, jihad ruhani yaitu memerangi hawa nafsu, seperti membersihkan hati dari syak atau keraguan kepada Allah, sombong, iri hati, zholim, ujub dan lain-lainnya yang termasuk sifat-sifat tercela. Jihad ini dikategorikan sebagai jihad akbar (jihad besar).

Ketiga, “jihad akbarul akbar” atau jihad “ghayatul Akbar” (perjuangan yang paling besar atau puncak jihad) yaitu perpaduan antara perjuangan jasmani dan ruhani, seperti: mengajar, membangun madrasah, tempat-tempat ibadah dan lain-lain.

Jihad yang nomor satu di atas yang disebut jihad jasmani di Indonesia tidak berlaku lagi. Karena penjajah sudah tidak ada, sedangakan menjajah itu dilarang oleh Islam dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Akan tetapi kita wajib waspada atas serangan asing, dan juga pemberontakan-pemberontakan. Maka pada kondisi seperti itu kita diberi izin membalas serangan tersebut, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 39-40 :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ * الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ *

Artinya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Q.S al-Hajj ayat 39-40).

Macam-macam Peperangan Fisik

Peperangan fisik jika dilihat dengan seksama ternyata ada dua macam, yaitu: menyerang, menjajah dan memperkosa hak-hak manusia, dan yang kedua mempertahankan diri dari serangan lawan. Nah, yang diidzinkan oleh Islam ialah memperthankan dan membela diri. Contohnya: Indonesia tidak akan menjajah negara manapun, tapi Indonesia tidak akan pernah merelakan negara, rakyat, agama, hak-hak dasar dan kehormatan dijajah oleh siapapun dan negara manapun. Dan bila itu terjadi maka wajib hukumnya melakukan jihad fisik demi membela tanah air dan kehormatan NKRI.

Jihad yang kedua, yaitu jihad ruhani yang berlaku terus sepanjang zaman, karena tidak membutuhkan waktu dan tempat. Dimana saja berada, umat islam wajib memerangi hawa nafsu dan sifat-sifat yang jelek sehingga mendapat ridlo dari Allah.

Jihad yang ketiga, yaitu jihad jasmani dan rohani adalah memerangi kebodohan, keterbelakangan, kebudayaan-kebudayaan amoral, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Islam, perang terhadap segala sesuatu yang menjurus kepada kekafiran atau perbuatan-perbuatan yang tidak diridloi oleh Allah SWT. Inilah yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 41yang berbunyi :

نفِرُوا خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Termasuk di dalamnya adalah mencari ilmu, belajar hukum Islam dan mendakwahkannya, membangun madrasah, meramaikan masjid dan lain sebagainya. Seperti yang diterangkan oleh Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuh

فـَالْـجِـهَــادُ يَـكُــوْنُ بـِالـتَّـعْـلِـيْــمِ وَتـَـعَــلُّـــمِ أَحْــكـَـامِ الإْسْــلاَمِ وَنَــشْــرِهـَـا بَـيْـنَ الــنَّــاسِ وَبِـبَــذْلِ الْــمَـالِ وَبـِالْـمُـشَــارَكـَـةِ فِـي قِــتـَـالِ الأَعْـــدَاءِ إِذَا أَعْــلَــنَ الإِمَــامُ الْـجِـهَــادَ ، لِـقـَـوْلـِـهِ تـَـعـَـالَـى : ” جـَـاهِــدُوا الْـمُـشْــرِكِـيْــنَ بِـأَمْــوَالِــكُــمْ وَ اَنْـفُـسِــكُــمْ وَأَلْـسِــنَــتِــكُـــمْ

Jadi jihad bisa dilakukan dengan cara mengajar, mempelajari hukum-hukum Islam dan menyebarluaskannya, membelanjakan harta dan berpartisipasi berperang menghadapi musuh apabila imam / pimpinan telah meninstruksikan jihad (perang), karena berdasar firman Allah swt (artinya) : “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian dan lesan kalian”.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Jihad bukan hanya tentang peperangan fisik, sebagaimana diterangkan diatas jihad dibagi menjadi 3 yakni : pertama, jihad jasmani yaitu perjuangan fisik, kedua, jihad ruhani yaitu yaitu memerangi hawa nafsu, dan yang ketiga, “jihad akbarul akbar” atau jihad “ghayatul Akbar” (perjuangan yang paling besar atau puncak jihad) yaitu perpaduan antara perjuangan jasmani dan ruhani.

 Demikianlah pemahaman yang komprehensif mengenai jihad sangat penting untuk generasi muslim sekarang dan yang akan datang. Hal ini bisa menghindarkan Islam dan diri kita pribadi dari kesalahpahaman yang akut. Semoga Allah swt selalu menjaga kebesaran Islam.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

al quran hadits

Takhrij dan Analisis Matan Hadis Terbelenggunya Setan pada Bulan Ramadan

Hadis yang merupakan sumber kedua bagi kehidupan beragama kaum Muslimin, menjadi hal yang banyak disoroti …

adab puasa

Bagaimana Hukum Belum Mengqadha Puasa Tahun lalu? Berikut Penjelasan Ulama Empat Mazhab!

Besok atau lusa sudah memasuki bulan suci Ramadhan, dianjurkan bagi orang yang memiliki hutang puasa …