avatar medsos
avatar medsos

Ramai Bikin Avatar di Medsos, Apa Hukumnya?

Kehidupan tanpa adanya seni bagaikan sayur tanpa garam. Seni merupakan sarana seseorang untuk menangkap dan mengapresiasi keindahan alam sebagai anugerah tak terbatas dari Allah dan untuk mengalihkan keindahan itu kepada orang lain dalam rangka pengayaan spiritual.

Dalam kehidupan di era millennial seperti saat ini, banyak seni yang dipadupadankan dengan inovasi-inovasi baru, salah satunya ialah avatar yang bisa kita bentuk sekeinginan kita atau bahkan seperti mirip kita. Avatar banyak di sajikan di platform manapun, mulai dari line, facebook, dan beberapa game online.

Hampir seluruh masyarakat khususnya generasi milenial sangat gandrung dengan melukiskan diri dengan avatar ini. Mereka mencoba menggambar diri mereka dengan bantuan aplikasi yang mereka miliki. Namun, bagaimana cara Islam memandang fenomena seperti ini? Apakah perspektif hukum yang ada dalam Islam?

Sekali lagi berbicara hukum melukis atau menggambar adalah masalah yang diperdebatkan ulama sejak lama. Sebagian ulama memperbolehkan dengan menimbang illatnya, dan sebagian lagi menganggap haram, bahkan dosa besar atau kabirah.

Di sini yang paling kita sadari bahwa apakah larangan melukis atau menggambar tersebut bersifat ta’abbudi (tidak bisa dideteksi apa motif mengapa ia sampai diharamkan) atau mu’allal (bisa diketahui apa yang melatarbelakangi keharamannya)?

Dalam naskah-naskah Klasik Islam memang menerangkan bahwa segala jenis gambar adalah haram hukumnya. Apalagi kartun yang menyerupai bentuk makhluk bernyawa seperti manusia. Illat atau alasan utama dari pengharaman ini adalah menjadikan lukisan dan gambar sebagai berhala sesembahan kala itu.

Namun maksud penggambaran avatar di berbagai aplikasi ini jelas tidak ada hubungannya dengan sesuatu yang nantinya setelah selesai pembuatannya maka avatar ini akan disembah. Jadi apabila alasan dalam hukum yang mengharamkan hilang maka perbuatan tersebut menjadi Mubah atau boleh. Avatar yang digunakan di medsos bagian dari hiburan yang tidak ada kaitannya dengan akidah.

Selain itu Avatar yang dibuat tidak sama dengan makhluk ciptaan Allah. Wvatar hanya menyimpan bayangan manusia serta tidak untuk disembah apalagi menimbulkan syirik. Jelas hal itu adalah sesuatu yang boleh. Bahkan, jika bernilai seni dan bisa menyadarkan akan keagungan ciptaan Allah maka tentu Islam akan memperbolehkan.

Sejatinya, keharaman menggambar lukisan tidak berlaku mutlak. Ada dua hal yang bisa mengakibatkan keharaman, Pertama, gambar itu serupa dengan makhluk ciptaan Allah. Dan kedua, dibuat untuk diagungkan sehingga sampai pada kesyirikan.

Karena itulah, di dalam dunia digital saat ini ekspresi memang tiada batasnya. Namun, penting diingat agar semua ekspresi keindahan dan kreatifitas melabrak prinsip dan sendi agama. Di lain sisi, agama tentu tidak akan menjadi benalu dalam kemajuan dan kreatifitas. Agama selalu mengikuti ritme zaman dalam nafas rahmatan lil alamin.

Islam harus berperan penting dalam memajukan peradaban manusia dalam berbagai aspek dengan nafas islami. Tentu nafas keislaman itu tidak hanya berbentuk aturan hukum, tetapi nilai etis dan norma yang memberikan semangat. Islam harus mampu menjadi pendorong perubahan sekaligus mengontro kebaruan selaras dengan nilai-nilai syar’i.

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …