ribuan minuman keras miras berbagai jenis disiapkan saat akan 210202130710 651
ribuan minuman keras miras berbagai jenis disiapkan saat akan 210202130710 651

Sikap PBNU Tegas Tolak Perpres Miras

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang membuka kembali pintu investasi Miras di dalam negeri. Meskipun pintu investasi hanya diperuntukkan di empat Provinsi yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun PBNU memandang bahwa mudhorotnya (bahaya) yang ditimbulkan sangat besar.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, bahwa aturan tentang miras ini sejak lama telah menjadi perhatian bagi banyak kalangan. Bukan hanya dari kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia MUI saja, tapi juga yang lebih dahulu menyatakan dan menyampaikan pendapatnya adalah ketua umum PBNU, Said Agil Siraj melalui media NU on-line pada 23 juli 2013.

“Bahwa PBNU tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan,” kata Marsyudi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman republika.co.id, Senin (1/3).

Ketika itu, terang Marsyudi, pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. Saat ini, barang tersebut telah dilegalkan, namun sikap PBNU tetap sama, menolak industri miras.

“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawabnya, simpel NU tetap tidak setuju, karena qoliiluhu au katsiruhu baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Betapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi namun, madlorotnya sangat besar, karena menyangkut madhorot yang langsung terhadap kehidupan manusia,” tegas Marsyudi.

Pemerintah telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021. Di dalamnya mencakup lengkap dengan lampiran – lampirannya, nomor 31 perihal bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dalam hal ini persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman modal di luar Propinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. Begitu pula bidang usaha nomor urut 32, Industri Minuman mengandung Alkohol, Anggur dan bidang usaha nomor 33 tentang bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt, Persyaratannya sama dengan bidang usaha nomor 31.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …