youtuber muhammad kace tiba di bareskrim
youtuber muhammad kace tiba di bareskrim

Soal Agama M Kece, Kiai Cholil Nafis, Apapun Agamanya Tidak Boleh Menista Agama Lain

Jakarta – Muhammad Kece tersangka penista agama yang sempat viral di media sosial menyatakan dirinya beragama Kristen, namun ternyata di Kartu Tanda Penduduk masih beragama Islam. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Kiai Cholil mengetahuinya saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kiai, Cholil sejatinya tidak pernah mempersoalkan apapun status agama yang tertera di KTP, namun yang menjadi penekanan adalah tidak boleh siapapun menghina agama atau melecehkan agama orang lain, karena itu bukanlah ajaran agama.

“M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” tulis Cholil Nafis dalam akun Instagram pribadinya @cholilnafis dikutip kemarin (19/1). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.

“Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Alquran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” ucap dia. Seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com Kamis (20/01).

Selain itu, Cholil menilai ceramah yang dilakukan Kece di media sosial YouTube telah menistakan agama Islam. Video di media sosialnya itu juga terdapat unsur menyebarkan kebohongan.

Baginya, Kace justru mengutip ayat suci Alquran sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.

“Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan,” kata pengasuh Pesantren Cendikia Amanah itu.

Terpisah, Pengacara Kace, Kamaruddin mengatakan Kace sejak kecil hingga tahun 2014 lalu sempat memeluk agama Islam. Namun, pada tahun 2014, memutuskan untuk pindah ke Kristen.

“Lalu entah bagaimana ceritanya tahun 2014 dia masuk Kristen oleh GBI atau Gereja Bethel Indonesia. Dia di baptis sampai sekarang,” kata Kamaruddin.

Dalam perkara itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …