Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang yang sedang berpuasa tidak bisa atau tidak sempat mandi besar sebelum terbitnya fajar. Tertidur, persenggamaan selesai bersamaan dengan terbitnya fajar, dan penyebab lainnya.
Sebagaimana maklum, jima’ dan sengaja mengeluarkan mani di siang hari menghantar seseorang pada kondisi janabah dan membatalkan puasa. Tetapi kalau hubungan badan atau sengaja mengeluarkan mani, misalnyacara onani, di malam hari namun tidak sempat mandi untuk menghilangkan hadas besar sampai terbitnya fajar atau bahkan sampai pagi, apakah menjadi sebab batalnya puasa atau tidak?
Allah berfirman, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu…”, (QS. al Baqarah: 187). Penegasan ayat ini adalah hubungan badan tidak membatalkan puasa, karena pada malam hari bulan Ramadhan boleh melakukan aktivitas makan, minum dan berhubungan badan.
Sebab itu, ketika melakukan persetubuhan menjelang terbir fajar, sangat mungkin persetubuhan tersebut selesai persis bersamaan dengan terbitnya fajar. Otomatis ia junub dalam kondisi sedang berpuasa.
Sebagai kelanjutan ayat di atas, Allah berfirman, “kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”, (QS. al Baqarah: 187). Tentang tafsir ayat ini, imam al Razi dalam karyanya Ahkam al Qur’an mengatakan, janabah tidak membatalkan puasa. Kalau seandainya janabah itu membatalkan puasa tidak akan ada perintah untuk menyempurnakan puasa sampai malam, yakni sampai terbenamnya matahari.
Penafsiran al Razi ini berangkat dari hadis Nabi. Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadha’nya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, Janabah tidak berpengaruh terhadap orang yang sedang berpuasa di Bulan Ramadhan. Puasa sah dan tidak wajib qadha’. Namun begitu, jika hendak melakukan shalat maka wajib mandi janabah terlebih dulu.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah