bacaan setelah shalat jumat

Tafsir Ahkam Surah Al-Jumuah 9 : Hari Jumat Sebagai Hari Raya Umat Islam

Dalam Firman Allah ta’ala :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat jumat pada hari jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikianlah itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( Al-Jumu’ah : 9).

Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang mana merupakan Mukjizat terbesar yang diturun Allah kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril. Al-Quran merupakan sebuah pedoman dan petunjuk yang mana dalam Al-Quran terdapat Hukum, nasihat, yang berisikan perintah dan larangan. Salah satunya adalah perintah melaksanakan sholat.

Sejarah Hari Jumat

Hari jumat adalah hari yang utama dan yang paling mulia, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, dari Nabi saw, sesungguhnya bersabda : sebaik-baiknya terbitnya matahari adalah pada hari jumat, dan yang mana pada hari jumat pula Adam as diciptakan, dan didalamnya (hari jumat) dimasukkan kedalam surga, dan didalamnya (hari jumat) dikeluarkan dari surga, dan tidak terjadi Hari kiamat kecuali pada hari jumat.

Hari jumat pada masa jahiliah dinamakan hari Arubah, pertama kali dinamakan hari Jumat menurut Kaab bin Lu’ay adalah pada saat itu orang-orang Madinah berkumpul sebelum Nabi Muhammad datang, maka kaum Ansar berkata : orang-orang Yahudi memiliki hari yang mana pada hari tersebut mereka berkumpul, begitu pun dengan orang Nasrani, maka kami juga menjadikan hari, yang mana pada hari tersebut kami berkumpul untuk berzikir kepada Allah swt, dan kami mensyukurinya. Lalu kaum Ansar pun berkata kembali : kami menjadikan hari arubah, untuk berkumpul untuk mengerjakan sholat dua rakaat, dan mengingat Allah, maka dinamakanlah hari jumat ketika berkumpul didalamnya, lalu kami menyembelih kambing dan menyantapnya untuk makan siang dan makan malam, maka itu adalah jumat pertama dalam Islam.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang mukmin seyogyanya melaksanakan sholat jumat dengan sungguh-sungguh, semangat, dan keinginan yang kuat, karena maksud dari kata bersegera dalam ayat ini adalah bersungguh-sungguh dan memiliki tekad yang kuat, bukan tergesa-gesa dalam berjalan. Terjadi perbedaan pendapat antara para Imam Mazhab mengenai maksud dari bersegera tersebut.

Adapun pendapat Imam Hanafi ia berhujjah bahwa bersegera tersebut adalah pada saat adzan pertama sudah berkumandang. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Sesungguhnya maksud dari panggilan (adzan) tersebut adalah pemberitahuan, dan bersegera tersebut diwajibkan ketika (adzan pertama) yang dikumandangkan oleh muadzin diatas menara. Yang mana Utsan bin Affan menambahkan adzan dengan hujjah pada saat itu ia melihat banyak orang jauh dari rumah mereka untuk masjid, maka ia menyuruh muadzin untuk adzan pertama untuk mereka yang dipasar untuk pulang ke rumah atau kampung, lalu bersegera ke masjid. Dan perintah itupun menurut ( Adz-Zaura’) tetap berlangsung sampai zaman sekarang ini.

Dan maksud dari kata (tinggalkanlah jual beli) dimaksudkan kepada segala jenis muamalat baik berupa jual beli dan lain sebagainya.

Dalam ayat ini terdapat kata mengingat Allah, ayat tersebut menerangkan untuk selalu mengingat Allah, karena banyak sekali factor dalam kehidupan yang bisa melupakan kita untuk mengingat-Nya. Salah factor yang bisa melupakan kita terhadap-Nya adalah terlalu memikirkan dunia yang fana dan melupakan kehidupan akhirat yang kekal dan abadi.

Dalam ayat ini terdapat beberapa persoalan dalam aspek hukum yang cukup krusial untuk dibahas agar menjadi pedoman dan patokan dalam menjalankan syariat Islam. Adapun beberapa persoalan tersebut diantara nya :

Persoalan pertama adalah Kewajiban bersegera ke masjid, dan meninggalkan jual beli.

Dalam persoalan ini terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai kapan kah kita diwajibkan atau diharuskan untuk bersegera ke masjid. Adapun pendapat Imam Abu hanifah adalah bersegera disini adalah pada saat adzan pertama dikumandangkan oleh Muadzin. Adapun pendapat Ulama Muta’akhirin adalah pada saat khatib naik keatas minbar setelah adzan pertama. Dimana hujjah atau dalil dari Ulama Muta’akhirin adalah : Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Al-Hasan dalam firman Allah ta’ala : ( apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat ( Al-Jumuah : 9 ).

Persoalan kedua adalah mengenai Apakah khutbah syarat dari sah nya sholat Jumat ?

Ditunjukkan dengan Firman Allah ta’ala : ( maka segeralah kamu mengingat Allah ), ayat ini menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sah nya Sholat Jumat. Adapun perbedaan pendapat mengenai hal ini adalah :

Pertama, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali  berpendapat : disyaratkan atas khatib berkhutbah dengan 2 kali khutbah, yang mana dalam khutbah nya dikhususkan atas : hamdanlillah (ucapan pujian kepada Allah), sholawat atas Nabi Muhammad, dan membacakan ayat dari al-Quran, dan wasiat agar bertaqwa kepada Allah.

Kedua, Imam Maliki berpendapat : Syarat dari khutbah hanya satu yaitu khutbah tersebut meliputi atas peringatan dan nasihat. Pendapat Imam Abu Hanifah hampir sama dengan Imam Malik akan tetapi hanya memfokuskan kepada nasihat untuk mengingat kepada Allah.

Persoalan terakhir yang sering kali menjadi pertanyaan oleh kaum Muslimin yakni tentang berapa jumlah minimal jamaah (orang yang berkumpul) agar sah sholat jumatnya ?

Tidak ada perbedaan Ulama Fiqh bahwa berjamah adalah syarat sahnya sholat jumat. Dalam hadist Nabi Muhammad saw diterangkan bahwa sholat jumat adalah wajib bagi setiap muslim untuk menjalankan Sholat Jumat secara berjamaah, kecuali 4 perkara :

  1. Mamluk
  2. Perempuan
  3. Bayi
  4. Orang sakit.

Adapun jumlah orang orang berkumpul ( jamaah ) agar sah sholat jumat, para Imam Mazhab berbeda pandangan / pendapat mengenai persoalan ini, adapun pandangannya adalah :

  1. Imam Hanafi : cukup empat orang, dan dikatakan pula : 3 orang
  2. Imam Syafi’I dan Imam Hanbali : sekurang-kurangnya adalah 40 orang
  3. Imam Maliki : tidak disyaratkan jumlah jelas mengenai orang yang berkumpul ( jamaah ), tetapi disyaratkan orang yang berkumpul ( jamaah ) tinggal di desa atau kampung tersebut.

Semoga kita dapat menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah salah satunya adalah melaksanakan ibadah sholat jumat yang merupakan ibadah mingguan kaum muslimin diseluruh dunia. Dalam ayat ini terdapat beberapa point penting diantaranya adalah pertama, Kewajiban bersegera ke masjid, dan meninggalkan jual beli. Kedua, mengenai khutbah syarat dari sah nya sholat Jumat. Ketiga, tentang berapa jumlah minimal jamaah (orang yang berkumpul) agar sah sholat jumatnya.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Syah Alfarabi

Check Also

al quran hadits

Takhrij dan Analisis Matan Hadis Terbelenggunya Setan pada Bulan Ramadan

Hadis yang merupakan sumber kedua bagi kehidupan beragama kaum Muslimin, menjadi hal yang banyak disoroti …

adab puasa

Bagaimana Hukum Belum Mengqadha Puasa Tahun lalu? Berikut Penjelasan Ulama Empat Mazhab!

Besok atau lusa sudah memasuki bulan suci Ramadhan, dianjurkan bagi orang yang memiliki hutang puasa …