tidak ada alasan
tidak ada alasan

Tidak Ada Alasan Jihad untuk Bom Bunuh Diri

Tidak satupun dalil Al Qur’an dan hadis dan ulama-ulama klasik yang mengatakan bahwa bom bunuh diri adalah syahid bahkan sepakat itu adalah perbuatan keji dan haram hukumnya, bahkan termasuk perbuatan syirik dan kufur nikmat. Ini sungguh kekeliruan yang luar biasa yang harus dihentikan karena telah menyiksa diri dan menodai ajaran Islam itu sendiri.


Salah satu alasan yang membuat kelompok radikal teroris di Indonesia untuk rela mati melakukan bom bunuh diri karena menganggap bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari jihad. Jihad dengan makna perang ini menurut mereka sah dilakukan karena menganggap negeri ini dibolehkan perang dengan alasan sebagai berikut:

Pertama: Indonesia dianggap bukan Darul Salam atau bukan negeri Islam karena negeri ini tidak menjalankan hukum Islam walaupun penduduknya adalah mayoritas Islam. Pandangan ini menjadi sangat prinsip dalam kelompok salafi jihadi seperti JAD, JAS dan JAK di Indonesia. Demikian pula seperti El-shabab, ISIS dan kelompok teroris lainnya di Timur Tengah dan Afrika Utara serta Afghanistan;

Kedua: Jihad melalui bunuh diri di dalam negeri yang tidak menjalankan syariat Islam hukumnya boleh. Karena itu, bunuh diri dengan menggunakan bom di tempat-tempat umum atau melawan thoghut seperti yang dilakukan oleh orang-orang Palestina terhadap tentara Israel adalah boleh;

Ketiga: Seruan tokoh-tokoh ISIS yang ada di luar agar melakukan berbagai bentuk perlawanan terhadap Thogut di dalam negeri masing-masing termasuk di Indonesia. Cara itulah menurut mereka membuat musuh semakin takut.

Sesat Pikir Pelaku Bom Bunuh Diri

Ketiga pokok pemikiran kelompok teroris tersebut yang sangat kental dengan latarbelakang ideologi salafi jihadi sama sekali tidak bisa ditolerir dalam Islam. Tidak satupun ulama klasik yang mengganggap negeri yang mayoritas penduduknya muslim walaupun tidak menjalankan syariat Islam secara resmi dimasukkan dalam kategori Darul Harbi atau Darul Kufur.

Sebaliknya para ulama justru umumnya berpandangan bahwa negeri yang mayoritas penduduknya Islam dan pemerintahnya muslim dan syiar-syiar Islam di dalamnya dilaksanakan seperti azan setiap saat, pembacaan ayat suci alquran di mana-mana, sholat jumat dijalankan setiap hari jumat dan lain-lain adalah negeri Islam atau Darul Islam.

Sebagian ulama bahkan berpandangan bahwa di manapun orang Islam berada dan mereka aman jiwanya, aman hartanya dan boleh manjalankan kewajibannya walaupun pemerintahnya adalah non islam, tetapi mereka tetap dikatakan hidup dalam negeri Islam atau Darul Islam. Varian yang digunakan untuk menentukan apakah negeri itu Darul salam atau Darul kufur adalah varian keamanan itu sendiri. Artinya, di manapun kita berada dan kita merasakan keamanan dan bebas menjalankan nilai-nilai dan ajaran agama kita, maka negeri itu adalah negeri Islam walaupun pemerintahnya adalah non-muslim dan mayoritas penduduknya adalah non-muslim.

Baca juga : Bom Bunuh Bukan Jihad, Tapi Begal Agama

Pandangan ulama-ulama tersebut di atas menunjukkan bahwa hanya negeri yang sedang berperang dapat dikatakan sebagai negeri perang, akan tetapi negeri yang damai, aman dan tenteram seperti Indonesia adalah Darul Islam atau negeri yang damai. Oleh karena itu, hijrah dan jihad dengan cara kekerasan tidak dibolehkan dan mereka yang melakukan tindak kekerasan dalam negeri tersebut dikenakan hukum yang berlaku dalam Islam atau bahkan mereka itu harus dibuang jauh dari negeri ini.

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad,Tapi Menista Ajaran Islam

Lalu bagaimana dengan pelaku pemboman bunuh diri di Indonesia dengan alasan jihad? Apakah mereka mati syahid sebagaimana yang digembor-gemborkan oleh pendukungnya di media-media sosial dan mendoakan mereka agar diterima disisi Allah sebagai syuhada?

Tidak satupun dalil Alqur’an dan hadis dan ulama-ulama klasik yang mengatakan bahwa itu adalah syahid bahkan sepakat itu adalah perbuatan keji dan haram hukumnya, bahkan termasuk perbuatan syirik dan kufur nikmat. Ini sungguh kekeliruan yang luar biasa yang harus dihentikan karena telah menyiksa diri dan menodai ajaran Islam itu sendiri.

Pemikiran jihad dan syahid melalui bom bunuh diri cukup kental di kalangan kelompok radikal terorisme yang berafiliasi ke ideologi salafi jihadi bukan saja yang ada di luar negeri, tetapi juga yang di Indonesia. Mereka meyakini bahwa orang-orang Islam di Indonesia harus di-Islamkan kembali karena mereka adalah murtad dengan mendukung pemerintahan thoghut yang tidak menjalankan syariat Islam. Konsekuensinya, dalam pandangan mereka membunuh orang murtad adalah sesuatu yang dibolehkan bahkan diwajibkan apalagi dengan orang-orang selain muslim.

Pandangan sesat mereka menganggap bahwa cara bunuh diri adalah salah satu cara efektif  melawan musuh dan menunjukkan bahwa mereka memiliki eksistensi. Tujuannya adalah untuk merusak kedamaian, ketenteraman dan menciptakan kekacauan di tengah masyarakat.

Mereka  mengabaikan ajaran-ajaran inti Islam dan mengesampingkan pandangan dan hukum Islam itu sendiri serta mengekploitasi dan mendistorsi ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi. Sungguh terorisme bukan hanya merusak perdamaian, tetapi juga menistakan ajaran Islam

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …