4ef33196 2aff 4f9d ac45 03539ac8d048 169
4ef33196 2aff 4f9d ac45 03539ac8d048 169

Wapres KH Ma’ruf Amin: Transaksi Pakai Dinar-Dirham Menyimpang Aturan

Jakarta – Pasar Muamalah di Depok, Jawab Barat sempat membuat heboh karena menggunakan uang Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran. Pasar yang beroperasi satu bulan sekali tersebut juga menerima pembayaran zakat, dalam sebuah video yang diunggah seseorang yang menjadi wakil amir di pasar muamalah mengatakan bahwa zakat wajib dibayarkan menggunakan uang Dinar maupun Dirham.

Masyarakat langsung bereaksi karena pasar muamalah tersebut masih beroperasi dan menurut informasi telah beroperasi cukup lama, selain di Depok juga beroperasi dibeberapa daerah lain. Agar masyarakat tidak semakin resah, pihak kepolisian telah menangkap pendiri pasar muamalah Zaim Saidi (ZS).

Menanggapi pasar muamalah, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan transaksi menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat melanggar aturan sistem keuangan Indonesia.

Kata Ma’ruf, penggunaan mata uang Rupiah sudah diatur dan menjadi alat transaksi yang sah dalam sistem keuangan Indonesia. Sehingga, pemakaian dinar dan dirham untuk alat transaksi tak sesuai aturan.

“Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita. Karena itu masalahnya, di sini soal penegakan hukum terhadap pelanggaran itu,” kata Ma’ruf dikutip CNNIndonesia.com dari tayangan program Mata Najwa, Kamis (2/2).

Ma’ruf menegaskan, sesuatu yang dilarang penggunaannya di Indonesia sudah sepatutnya ditindak agar tidak mengganggu sistem keuangan.

“Dan sesuatu yang tidak diatur atau belum ada pengaturannya itu dilarang di negeri ini, supaya ada suatu sistem yang gak mendistorsi keuangan dan sistem keuangan kita,” tutur Ma’ruf.

Lebih lanjut, Ma’ruf mendukung langkah polisi menangkap pendiri Pasal Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa hari lalu.

Menurut dia, penangkapan tersebut wujud tindakan tegas bahwa pemerintah tak memperkenankan adanya transaksi di luar ketentuan yang diatur regulasi di Indonesia.

“Karena berdasarkan aturan yang ada, gak boleh ada sesuatu transaksi aturan yang gak sesuai dengan sistem diatur di negara kita. Ini untuk jaga supaya gak terjadi kekacauan terhadap keuangan dan ekonomi nasional kita,” terang Ma’ruf lagi.

Berdasarkan kesaksian dari Lurah Tanah Baru, Kota Depok, Zakky Fauzan, aktivitas pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali.

Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB. Setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham.

Pasar berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Di kawasan ini pedagang menjual sejumlah barang seperti sandal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar-dirham,” kata Zakky.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …