hari lingkungan
hari lingkungan

“World Environment Day” dan Urgensitas Fikih Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 diperingati pada 5 Juni kemaren. Peringatan ini dibuat untuk mengingatkan orang tentang pentingnya alam. World Environment Day 2021 (WED) dirayakan di seluruh dunia untuk memberikan wawasan bahwa alam tidak boleh dianggap remeh dan harus dilestarikan.

Lantas bagaimana fikih berbicara soal lingkungan hidup? Fikih sejatinya tidak hanya berbicara dalam konteks hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesamanya dalam kaitanya konsekuensi hukum. Fikih juga terkait erat dengan bagaimana manusia berhubungan dengan lingkungannya.

Sejatinya tidak terlalu sulit untuk membicarakan lingkungan dalam perspektif fikih. Siklus lingkungan dan semesta secara tidak langsung juga menjadi salah satu parameter yang diperlukan dalam ibadah. Waktu siang, malam, gerhana, bahkan musim kemarau merupakan siklus alam yang berkaitan dengan ritual umat Islam. Bahkan dalam aspek tertentu Islam mempunyai konsep yang melampaui zamannya dalam melestarikan lingkungan.

sebelumnya, ketika berbicara fikih lingkungan kita beranjak pada pandangan Islam tentang ekologi. Semesta beserta isinya, bagaimanapun hal ihwalnya, konkrit ataupun abstark merupakan fasilitas alam untuk memberikan kesejahteraan hidup manusia, dari semesta inilah manusia, mendapatkan kebutuhannya secara konsumtif maupun protektif.

Firman Allah :

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لَّكُمْ مِّنْهُ شَرَابٌ وَّمِنْهُ شَجَرٌ فِيْهِ تُسِيْمُوْنَ

Artinya : “Dialah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternakmu”. QS: al-Nahl [16]:10.

Ibnu ‘Asyur berkata: bahwa semesta adalah pondasi primer untuk kehidupan manusia di dunia. Al-Tahrir Wa al-tanwir, 8/19. Ayat ini sejatinya hendak memberikan info bahwa menjaga lingkungan dari eksploitasi rakus dan illegal adalah suatu keharusan. Karena dengan begitu lingkungan akan tetap terlestarikan eksistensinya dari ancaman kepunahan kekayaannya. Keharusan melestarikan lingkungan dari eksploitasi ini ditegaskan dalam al-Qur’an

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”. QS: al-A’raf [7] 56.

Kerusakan sebuah ekosistem bukan hanya akibat tangan tangan jahil manusia, tetapi juga karena lingkungan tak bertuan yang tak terurus hingga menyebabkan kerusakan lingkungan sekitarnya.

Lalu tugas siapa untuk meletarikan lingkungan tak bertuan tersebut? dalam terminology fikih lingkungan tak bertuan diistilahkan dengan al-Mawat.

Dalam perspektif Syafi’I mawat adalah lahan tak berkepemilikan sama sekali. Sipapaun memiliki hak guna terhadap mawat ini, meski tak memiliki rekomendasi Pemerintah.

Sabda Nabi :

عن عُمَر ، رَضِيَ الله عَنْهُ ، قال : من أحيا أرضًا ميتة فهي له.

Artinya : Dari Umar ra. Berkata: barang siapa yang mengelolah tanah mati, maka tanah tersebut miliknya. HR: Bukhari.

Menurut Malik, lingkungan tak berpenghuni (mawat) adalah hak bagi orang sekitar untuk melestarikannya dengan catatan mendapatkan rekomendasi Pemerintah setempat. Tak jauh berbeda dengan fatwa Abu Hanifah, Cuma menurutnya, bukan hanya orang sekitar, yang jauhpun memiliki hak yang sama dengan yang dekat.

Jika mengikuti alur pemikiran dua Imam ini: Imam malik dan Imam Abu hanifah, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Pemerintahlah yang memiliki keharusan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sekaligus membuat semacam draf aturan resmi soal pengelolaan lingkungan.

Selamat hari lingkungan hidup sedunia 2021

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …