ziarah kubur

Ziarah Kubur Menjelang Ramadan, Apakah Bid’ah?

Seperti biasa, ketika menjelang Ramadan banyak pamflet bertebaran yang mengharam-haramkan amaliyah mayoritas umat Islam yang sudah menjadi tradisi di Indonesia. Tidak diragukan lagi bahwa pamflet-pamflet tersebut buatan Wahhabi. Di antara pamflet yang bertebaran yaitu tentang ziarah kubur menjelang Ramadan. Menurutnya, ini termasuk perbuatan bid’ah karena membuat-buat ibadah baru dengan mengkhususkan menjelang Ramadan.

Bemarkah demikian menurut Fiqh ?

Kesunnahan ziarah kubur sudah tertera di dalam hadits yang berbunyi:

Artinya:“(Dulu) saya melarang kalian ziarah kubur, maka berziarahlah kalian” (HR.Bukhari dan lainnya)

Berangkat dari hadits ini, ulama’ sepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah,sebab dengan ziarah kubur dapat membuat seseorang ingat akan kematian.

Kesunnahan ziarah kubur di sini bersifat mutlak, baik dari segi cara, tempat dan waktunya.Tidak ditentukan cara melakukan ziarah kubur misal harus menangis-nangis, atau kubur. Dalam waktunya, Nabi saw juga tidak membatasi pada waktu tertentu. Artinya kapan saja melakukan ziarah kubur maka hukumnya sunnah. Entah waktu di Jum’at, menjelang Ramadan atau pada hari Raya.

Bagaimana dengan tradisi umat Islam Indonesia yang mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadan ?

Kesalahan pernyataan Wahhabi ketika membid’ahkan tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan ada pada tiga hal:

Pertama, Salah dalam menggunakan istilah “mengkhususkan”. Jika seseorang berkeyakinan ziarah kubur itu sunnah lalu ia mengkhususkan pada menjelang Ramadan,maka berarti selain menjelang Ramadan dalam keyakinanya tidak sunnah. Bisa saja mubah,makruh dan haram, sebagai hukum lain dari sunnah. Faktanya, tidak ada seorang pun yang berkeyakinan bahwa ziarah kubur selain menjelang Ramadan tidak sunnah. Terbukti umat Islam di Indonesia juga berziarah kubur di hari Jum’at, menjelang hari raya, dan di hari raya.Ini menunjukkan bahwa tradisi ziarah kubur itu tidak dikhususkan menjelang Ramadan.

Selain itu, tidak ada seorang pun dari umat Islam yang melakukan ziarah kubur di selain menjelang Ramadan hukumnya tidak sunnah apalagi haram. Semuanya meyakini hukumnya sunnah. Di lakukan menjelang Ramadan karena bangga dan ingin menyambut bulan Ramadan dengan perbuatan-perbuatan baik, di antaranya ziarah kubur.

Kedua, Seandainya pun ada seseorang yang beranggapan ziarah kubur sunnah dilakukan menjelang Ramadan dan haram di luar tersebut, maka perbautan ziarah kuburnya tetap sunnah, karena ingkul ke dalam hadits di atas. Namun tersebut tidak benar karena mengharamkan sesuatu yang sebelumnya sunnah secara umum dan belum terdapat dalil yang mengkhususkannya.

Ketiga, Mengharamkan ziarah kubur menjelang Ramadan ini lah yang sebenarnya bid’ah,berfatwa yang bertentangan dengan hadits shahih di atas. Nabi saw menganjurkan berziarah kapan saja, lalu diharamkan jika menjelang Ramadan. Padahal Nabi saw tidak melarangnya.Justru yang melarangnya Wahhabi sendiri.

Jadi kesimpulannya, berziarah ke kuburan menjelang Ramadan hukumnya sunnah karena inklud ke dalam kemutlakan hadits di atas, dan tidak ada satu dalil pun yang membatasi kesunnahan atau larangan berziarah kubur.

Adapun pamflet-pamflet tentang keharaman berziarah kubur karena termasuk perbuatan bid’ah, hakikatnya pamflet itulah yang bid’ah karena bertentangan dengan keumuman hadits.

Wallahu a’alam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …