brunai
brunai

Brunei Perpanjang Penutupan Masjid Karena Covid- 19 dan Sesuai Hukum Syariah

Brunai Darussalam – Penyebaran virus Corona hingga memasuki bulan suci Ramadhan belum dapat dijinakkan, imbasnya beberapa negara yang sebagian besar penduduknya muslim, termasuk Brunai Darussalam harus melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah penyebaran covid- 19, termasuk melakukan penutupan masjid-masjid dan surau. Pemerintah Brunai Darussalam melalui Menteri Agamanya dengan persetujuan Sultan dan Raja Brunai Darussalam Haji Hassanal Bolkiah memperpanjang penutupan masjid-masjid dan Surau selama sepekan lagi.

Seperti dikutip situs borneobulletin dan republika, Kementerian urusan agama akan melanjutkan penutupan sementara masjid-masjid, suraus dan balai-balai keagamaan di seluruh negeri selama seminggu lagi mulai hari ini sampai tanggal 4 Mei karena keprihatinan atas bahaya infeksi COVID-19 di negara ini.

Keputusan dibuat pada pertemuan khusus Dewan Agama Islam Brunei kamis lalu. Pada pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan Brunei manyampaikan tentang bagaimana perlunya melanjutkan langkah-langkah untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Pernyataan Menkes Brunei itu sudah sesuai petunjuk hukum syariah seperti yang dinyatakan dalam dekrit Mufti Negara Nomor 02/2020.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sekjen mui anwar abbas  200108191407 353

MUI: Hiburan Biduan Usai Isra Mi’raj di Banyuwangi Tak Hormati Nilai-Nilai Keagamaan

Jakarta — Aksi hiburan biduan yang digelar di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi, Jawa …

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …