Kualalumpur – Kantor Federal Territories Mufti atau Majelis Ulama Malaysia mengeluarkan fatwa melarang muslim menggunakan aplikasi FaceApp dengan fitur bertukar wajah. Dalam pernyataan melalui situs resminya, FT Mufti menyatakan mengubah foto wajah seseorang dengan FaceApp bahkan membagikannya adalah haram.
“Penggunaan FaceApp akan mendorong kecenderungan mengubah ciptaan Allah, meskipun tak benar-benar dilakukan secara fisik. Karenanya, diperlukan larangan untuk mencegah adanya kecenderungan untuk mengubah ciptaan Allah melalui prinsip sadd al-zariah (menghalangi jalan),” tulis pernyataan tersebut dilansir The Star, Senin (6/7/2020).
Majelis Ulama Malaysia juga menjelaskan bahwa aplikasi yang menyediakan fitur pertukaran gender itu dapat menyebabkan kebingungan mengenai identitas asli seseorang, bahkan bisa merusak reputasi seseorang.
“Penggunaan fitur aplikasi yang menampilkan wajah lebih tua atau lebih muda juga bisa menyesatkan orang lain dari kebenaran yang ada,” tulisnya.
Menurut fatwa tersebut, tak seharusnya orang-orang mampu memprediksi seperti apa mereka di masa depan. Tak sepatutnya untuk mengetahui bagaimana kondisi yang akan terlihat di masa yang akan datang.
Di pengantar fatwanya, Majelis Ulama Malaysia menjelaskan larangan umat Islam menggunakan FaceApp ialah didasari dari ayat-ayat Alquran yang relevan, termasuk dalam pernyataan bahwa tak boleh menguubah bentuk apapun dari apa yang sudah diberikan oleh Allah.
Pernyataan itu diakhiri dengan pemberian pesan kepada para pengguna untuk dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam memilih dan menggunakan aplikasi, dan alangkah baiknya jika menggunakannya untuk tujuan yang bermanfaat saja.
“Kami tegaskan kepada umat Muslim untuk tidak menggunakan FaceApp, membagikan gambar wajah yang telah diubah, atau mengeditnya menjadi jenis kelamin yang berbeda,” imbaunya.
FaceApp adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan Wireless Lab yang berbasis di Rusia, dengan tambahan fitur buatan yang mampu mengubah wajah penggunanya.
Dalam peraturan kebijakan privasi, perusahaan aplikasi ini telah meminta akses bagi tiap penggunanya untuk tujuan pengumpulan informasi, seperti penggunaan aplikasi, riwayat pembelian serta aktivitas online yang bertujuan untuk menampilkan iklan dan mengirim email promosi yang sesuai dengan ketertarikan pengguna.
Pada 18 Juni lalu, kantor FT Mufti juga menyatakan bahwa tren transformasi make-up di media sosial yakni Lathi Challenge adalah haram dan mengundang dosa bagi umat Muslim. Hal ini dikarenakan dalam challenge tersebut mengandung unsur-unsur ibadah lain yang dapat mengarahkan para pengikutnya untuk bersikap syirik (menyimpang dari agama) hingga kufur (menyangkal adanya kebenaran).
“Oleh karena itu, kami ingin menasihati masyarakat, terutama umat Muslim untuk tidak terlibat dalam challenge yang memiliki unsur ibadah dan ritual lain diluar ketentuan Islam, untuk menjaga iman kita,” tegas pernyataan tersebut.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah