Kegunaan Mempelajari Ilmu Ushul FikihUshul Fikih sebagai rahim fikih memuat kaidah kaidah untuk difungsikan pada dalil dalil syara yang terperinci dan sebagai rujukan bagi hukum furu hasil ijtihad para ulama Melalui cara ini kandungan nash syara bisa diketahui melalui produk hukum hukumnya Ushul fikih hadir sebagai solusi menghadapi nash yang saling bertentangan untuk menetukan hukum sesuai dengan kehendak teks tersebut seperti melalui pendekatan qiyas istihsan maslahah istishab dan lain sebagainya Penggunaan kaedah ushul fikih dimaksudkan untuk memperoleh hukum yang secara tegas dan jelas yang tidak dirincikan oleh al Qur an dan Sunnah Dari sini menjadi jelas bahwa Ushul Fiqh berfungsi untuk memperoleh hukum hukum syariat dari dalil dalilnya yang terperinci Oleh karenanya Ushul Fiqh masih sangat diperlukan Meskipun para ulama terdahulu telah berusaha menggali hukum dalam berbagai persoalan namun dengan perubahan dan perkembangan zaman dan kondisi sosial pada berbagai daerah menjadi faktor faktor yang sangat memungkinkan timbulnya persoalan hukum yang baru yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al Qur an dan Sunnah serta belum pernah terpikirkan oleh para ulama terdahulu Sedangkan posisi kaidah kaidah ushuli sebagai rujukan bagi hukum hukum furu hasil ijtihad para ulama berfungsi mengetahui dalil dalil yang digunakan dan cara cara yang ditempuh oleh para mujtahid dalam merumuskan hukum hukum furu tersebut Karena tidak jarang dijumpai dalam sebagian kitab kitab fiqh hasil ijtihad seorang ulama atau sekelompok ulama tidak menjelaskan dalil dalil dan cara cara pengambilan hukumnya Terjadinya perbedaan pendapat para ulama tersebut pada hakikatnya berpangkal dari perbedaan dalil atau dari perbedaan cara yang ditempuh untuk sampai kepada hukum furu yang diambilnya Bahkan dapat pula untuk menyeleksi pendapat pendapat yang berbeda dari seorang ulama dengan memilih pendapat yang sejalan dengan kaidah kaidah yang digunakan oleh mereka dalam menetapkan hukum Baca Juga Menghadirkan Islam Kaffah sebagai Agama Nasehat Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dari sisi ini Ilmu Ushul Fiqh dapat digunakan untuk mengetahui alasan alasan pendapat para ulama Fungsi ini juga mempunyai arti yang penting karena memungkinkan seseorang untuk dapat memilih pendapat yang dipandang lebih kuat Minimal mengetahui alasan alasannya Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh Sebagaimana maklum fikih terlahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fikih Dalam bahasa Arab kata Ushul Fiqh berasal dari kalimat Ushulul dan Fikih Ushul mempunyai arti asal sedang fikih adalah hukum Islam Dengan demikian bisa dikatakan bahwa fikih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh Fikih adalah formulasi dari nash syariat al Qur an dan sunnah Nabi yang diproses oleh ushul fikih Meskipun cara cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan al Qur an dan sunnah telah purna disabdakan namun materi cara dan dasar dasarnya sudah digunakan oleh para Ulama Mujtahid sebelum mengistinbat dan menentukan hukum Dasar dasar dan cara cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan ushul fikih Sedangkan menurut ulama ushul fikih ushul fikih berarti ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syariat Islam dari sumbernya Dalam pemakaiannya ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil suatu hukum yakni menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat ayat al Qur an dan Sunnah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf dirumuskan dalam bentuk hukum Fiqh supaya dapat diamalkan dengan mudah Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan kaedah ushul ini Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh adalah Adillah Syar iyah dalil dalil syar I yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam Kaedah kaedah ushuli juga dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing masing dalil syariat tersebut Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan Dalam pembicaraan dan pembahasan materi ushul fikih sangat diperlukan ilmu ilmu pembantu yang langsung berperan seperti ilmu tata bahasa Arab qawa idul lughahnya ilmu mantiq ilmu tafsir ilmu hadits tarikh tasyri i Islam dan ilmu tauhid Tanpa dibantu oleh ilmu ilmu tersebut pembahasan ushul fikih tidak akan menemui sasarannya Istinbath dan istidlal akan menyimpang dari kaidahnya Implementasi Ushul Fikih dalam Mencapai Islam Kaffah Ushul fikih merupakan suatu cabang ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan ajaran Islam Dengan mempelajarinya seseorang bisa mengetahui bagaimana Hukum fikih itu diformulasikan dari sumbernya serta memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang serta kemungkinan untuk merumuskan ulang Dengan demikian ajaran Islam yang bersifat universal akan selalu hadir dalam kehidupan Agama Islam akan hidup dan berkembang merespon perkembangan peradaban umat manusia Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan Umat Islam akan mampu menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman Sekurang kurangnya ushul fikih dapat memahami mengapa para mujtahid zaman dulu merumuskan hukum fikih seperti yang kita lihat sekarang Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya Prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta Kalau tidak mampu menjadi Mujtahid mereka dapat menjadi Muttabi yang baik Muttabi adalah mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui asal usul pendapat itu Menjadi sangat jelas bahwa Ilmu Ushul Fikih merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam menuju Islam Kaffah yang Rahmatan lil Alamin Wallahu A lam Mohammad Sada I Alumni Ma had Aly Sukorejo
ushulfiqh
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah