Islam tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Termasuk dalam persoalan menjaga aurat. Semuanya wajib menjaga aurat dengan cara dan kadar masing-masing. Aurat laki-laki terdapat dari pusar sampai lutut, sementara aurat perempuan menurut sebagian ulama adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai anak perempuan yang sudah dikenakan hijab dari usianya yang masih dini. Mereka mengenakan jilbab dengan warna dan bentuk yang menggemaskan. Melihat fenomena ini, banyak pertanyaan di benak kita? Sebenarnya apa tidak terlalu dini memaksa anak masih kecil memakai jilbab? Sebenarnya mulai kapan wanita diwajibkan untuk menutup auratnya?
Kewajiban menutup aurat merupakan beban setiap orang yang masuk kategori mukalaf atau orang yang telah menginjak usia baligh dan juga berakal sehat. Jadi tidak ada kewajiban bagi anak kecil ataupun orang gila untuk menutup auratnya.
Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Bagi orang tua, disarankan untuk mendidik anaknya atau mulai membiasakan pada anaknya menutup aurat diumurnya yang menginjak 10 tahun. Karena di umur sepuluh tahun adalah fase-fase anak menjadi seorang remaja atau baligh.
Anjuran bagi bagi anak sepuluh tahun ini tentu bukan suatu kewajiban, hal ini dilakukan hanya untuk mendidik agar ketika dewasa kelak terbiasa menggunakannya.
Bagi seorang anak laki-laki yang sudah berusia 10 tahun maka ia tidak diperbolehkan untuk tidur bersama ibunya atau saudara perempuannya. Hal ini dilarang karena dikhawatirkan akan membuatnya terjerumus pada perkara yang dilarang oleh agama.
Perlu diketahui bahwa, seorang anak jika sudah berusia 10 tahun ia mulai bisa memahami soal jima’, maka terkadang pikiran tersebut muncul dari ketika melihat ibunya atau saudaranya tidur didekatnya. Karena waktu tidur adalah waktu di mana seseorang terpicu dari nafsu sahwat.
Ketika tidur maka tanpa disadari pakaian yang digunakannya telah tersingkap dan terlihatlah aurat dari dua keduanya. Maka hal ini bisa menyeret pada perkara yang terlarang di tempat tidur. Demikian juga, jangan biarkan anak tidur bersama kedua orang tuanya di ranjang mereka karena terkadang ia akan melihat apa yang dilakukan kedua orang tuanya.
Kembali pada persoalan jilbab, sesungguhnya wajib mengenakan jilbab ketika anak sudah menginjak baligh. Namun, untuk mendidik anak tentu perlu pendekatan yang bertahap. Jangan memaksakan secara langsung akan timbul pemaksaan dan sikap berontak. Juga jangan terlalu dini mengenalkan jilbab sehingga anak kurang merasa nyaman.
Cara mendidik anak menutup aurat sama dengan cara mendidik kewajiban lain. Dalam shalat pun Rasulullah mengajarkan bagaimana mendidik anak dari sejak umur tujuh tahun. Jika sudah melampuai umur baligh maka orang tua bisa memukul dalam arti pukulan yang mendidik.
Karena itulah, mengenalkan jilbab untuk anak bisa dimulai secara bertahap. Tidak perlu memaksakan anak kecil sejak dini berjilbab. Namun, membiasakan berjilbab adalah hal utama agar anak menjadi tidak kaget dengan ketika waktu wajib menutup aurat sudah saatnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah