aswaja

Ahlul Kiblah yang Dihukumi Kafir dalam Pandangan Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ahlul Kiblah adalah orang-orang yang shalatnya menghadap kiblat yakni Ka’bah. Bagi Ahlussunnah wal Jama’ah orang yang shalatnya menghadap Ka’bah tetap dihukumi Islam sekalipun ia melakukan dosa besar seperti berzina, membunuh dan mabuk-mabukan[1] bahkan sekalipun aqidahnya sesat, selama masih bisa ditolerir tetap dihukumi sebagai muslim seperti Syiah Zaidiyah.

Sebagai konsekwensinya, bermakmum shalat kepada ahlul kiblah hukumnya sah, dan seandainya mereka meninggal dunia tetap diberlakukan sebagaimana orang Islam pada biasanya; wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan layaknya orang muslim, meski aqidahnya dianggap bid’ah.

Namun dalam madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah, ada beberapa ahlul kiblah yang dihukumi kafir karena aqidahnya tidak bisa lagi ditolerir. Hal itu disebabkan aqidahnya sudah terjerumus ke dalam aqidah syirik. Mereka adalah:

1.  Ahlul kiblah yang berkeyakinan bahwa al Qur’an adalah makhluk. Sebab al Qur’an merupakan kalamullah (firman Allah) yang merupakan sifat wajib yang harus ada pada Allah swt. Seandainya kalam Allah swt adalah makhluk berarti kalam Allah swt adalah sesuatu yang baru diciptakan. Tentu keyakinan seperti ini adalah keyakinan yang rusak karena dapat menyeret kepada kesimpulan bahwa Allah swt bisu sebelum menciptakan kalamnya. Padahal Allah swt berfirman:

وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا

Artinya: “Dan Allah benar-benar berbicara kepada Musa” (QS. Al Nisa’: 164)

Berkeyakinan Allah swt bisu berarti mengingkari terhadap ayat tersebut. Mengingkari satu ayat dalam al Qur’an jelas hukumnya adalah kafir[2].

2.  Ahlul Kiblah yang berkeyakinan bahwa Allah swt tidak mengetahui sesuatu yang belum terwujud. Keyakinan demikian sama saja mengatakan bahwa pengetahuan Allah swt terbatas, hanya mengetahui hal-hal yang sudah ada. Padahal di dalam al Qur’an Allah swt sudah jelas berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al Baqarah: 29)

3.  Ahlul Kiblah yang tidak meyakini adanya qadar Allah swt. Kenapa menjadi kafir ? karena sudah terang di dalam al Qur’an bahwa Allah swt telah memberikan takdir terhadap apa-apa yang akan terjadi pada ciptaannya, apakah itu baik atau buruk. Dalam al Qur’an, Allah swt:

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا

Artinya: “Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku” (QS. Al Ahzab: 38)

Menurut Ibn Hajar al seluruh ulama salaf berpendapat bahwa segala sesuatu, seluruhnya berdasarkan takdir Allah swt”[3] .

4.  Ahlul Kiblah yang berkeyakinan bahwa Allah swt. duduk di ‘Arsy. Setiap orang yang berkeyakinan Allah swt duduk di ‘Arsy telah melakukan kesyirikan dalam dua aspek. Pertama, ia telah mentasybih (menyamakan) Allah swt dengan makhluknya, sama-sama berada di suatu tempat. Akibat Allah swt diyakini berada di atas ‘Arsy, maka secara otomatis memiliki arah yaitu atas. Dan ini menjadi tasybih ke dua setelah tasybih duduk.

Berkeyakinan Allah swt duduk di Arsy menurut imam Syafi’i hukumnya kafir, sebagaimana sebagaimana diriwayatkan oleh Qadhi Husein[4]. Begitu juga mentasybih Allah swt berarah hukumnya kafir[5]. Kenapa menjadi kafir ? karena telah mengingkari firman Allah swt yang sudah jelas bahwa Allah swt tidak sama dengan makhluknya. Di dalam al Qur’an telah dijelaskan:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

Artinya: “Tidak ada sesuatupun yang sama dengan Allah swt” (QS. Al Syuro: 11)

Aspek kedua, orang yang berkeyakinan bahwa Allah swt duduk, berarti telah mentajsim Allah swt. menganggap bahwa Allah swt memiliki jisim atau anggota tubuh. Sebab, sesuatu bisa dikatakan duduk jika terdapat pantat. Oleh karena itu, orang yang tidak memiliki pantat maka tidak bisa dikatakan duduk. Berarti jika berkeyakinan bahwa Allah swt duduk di Arsy, berarti Allah swt memiliki pantat yang berada di bagian atas ‘Arsy.

Berkeyakinan seperti demikian sangat tidak pantas bagi ummat Islam. Karena menghina Allah swt. Sehingga wajar jika orang-orang yang berkeyakinan demikian dihukumi kafir oleh para ulama. Karena telah berbuat syirik dengan menyamakan Allah swt dengan makhluknya serta mensifati Allah swt dengan sifat yang hina.

Sebab itu, imam al Qarafi dan ulama lainnya sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar al Haitami dalam Minhaj al Qawim berkata: “Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah menghukumi kafir terhadap orang-orang yang berkeyakinan Allah swt berarah dan yang menganggap Allah swt berjisim atau memiliki anggota tubuh[6].

Dengan demikian, dalam madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak semua orang yang shalatnya menghadap kiblat dihukumi Islam, ada juga yang divonis kafir, karena aqidahnya yang rusak dan mengingkari ayat-ayat Allah swt. Sebagai konsekwensinya bermakmum shalat kepada ahlul kiblah yang memiliki aqidah salah satu dari yang empat di atas hukumnya tidak sah, karena sudah kafir. Bermakmum shalat kepada orang kafir jelas tidak sah karena orang kafir shalatnya tidak sah[7].

Wallahu a’lam


[1] Abu Hasan al Asy’ari, al Ibanah an Ushuli al Diyanah, Hal 20

[2] Abu Bakar bin Muhammad Syatha al Dimyati, Hasyiyah I’anah al Thalibin, Juz 4, Hal 155

[3] Ibn Hajar al Atsqalani, Fath al Bari, Juz 11, Hal 478

[4] Najmuddin, Kifayah al Nabih fi Syarh al Tambih, Juz 4, hal 24

[5] Ali al Munawi, Faid al Qadir, Juz 1, Hal 96

[6] Ibn Hajar al Haitami, Minhaj al Qawim, Hal 294

[7] Najmuddin, Kifayah al Nabih fi Syarh al Tambih, Juz 4, hal 24

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

al quran hadits

Bolehkah Menerima Hadits dari Perawi Syiah ?

Di dalam menilai kredibilitas suatu hadits, maka dapat dilihat dari dua aspek; Pertama, dari aspek …

rasulullah

Apakah Rasulullah Saw Pernah Berbuat Salah ?

Ulama’ Salaf dan Khalaf sepakat bahwa Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang ma’shum (terjaga), …