toa masjid 1
toa masjid 1

Pengeras Suara di Masjid Mengganggu Orang Sekitar, Ini Hukumnya

Protes Zaskia Adya Mecca terhadap bunyi TOA di masjid-masjid ketika digunakan untuk membangunkan orang lain untuk makan sahur yang menggangu warga sekitar masjid ramai diperbincangkan, terutama di media sosial. Kasus lawas yang selalu berulang di setiap bulan Ramadhan.

Untuk itu perlu dijelaskan ulang untuk mempertegas status hukumnya sebagai usaha menyadarkan kita selaku umat Islam. Tadarus al Qur’an di masjid atau mushalla adalah bentuk ibadah yang memang dianjurkan. Begitu juga membangunkan orang untuk makan sahur tentu dicatat sebagai pahala karena makan sahur sunnah juga.

Lalu bagaimana dengan suara pengeras suara yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat sekitar?

Dari Abu Sa’id, ia bercerita, bahwa saat Rasulullah beri’tikaf di masjid beliau mendengar mereka (jama’ah) membaca al Qur’an dengan nyaring. Beliau kemudian menyibak tirai dan berkata, “Ketahuilah, masing-masing kalian bermunajat kepada Allah. Janganlah sebagian dari kalian menyakiti sebagian yang lain. Jangan pula sebagian kalian meninggikan atas sebagian yang lainnya dalam membaca. Atau ia berkata, ketika shalat”. (HR. Abu Daud).

Hadis ini, seperti penjelasan dalam kitab Aunu al Ma’bud ala Sunan Abi Daud karya Abu Abdirrahman Abadi, menjelaskan larangan terhadap adanya polusi suara, suara nyaring karena membaca al Qur’an atau berdzikir di masjid yang mengganggu orang lain.

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatu al Musytarsyidin menjelaskan, membaca al Qur’an dengan nyaring di masjid yang memberi manfaat kepada sebagian orang lain yang mendengarkan, tetapi juga mengganggu kepada sebagian yang lain, maka hukumnya dipilah dua. Pertama, jika maslahatnya lebih besar dari mafsadatnya, maka lebih utama membaca al Qur’an dengan suara yang keras dan nyaring. Namun jika sebaliknya, mafsadatnya lebih besar dari manfaatnya, hukum membaca al Qur’an dengan cara tersebut hukumnya makruh.

Lebih lanjut Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan, tadarus al Qur’an, berdizikir, dan ibadah yang lain hukumnya makruh apabila sampai menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang yang sedang shalat atau sedang tidur. Oleh karena itu, bila sampai mengganggu atau menyakiti orang lain bacaan tadarus al Qur’an secara nyaring tersebut harus segera dihentikan. Demikian juga dzikir yang dilantunkan setelah adzan, jika mengganggu orang lain yang sedang shalat atau mengusik orang yang tidur juga harus dihentikan.

Oleh karena itu, kalau membaca al Qur’an atau berdzikir dengan suara yang nyaring sampai mengganggu orang shalat atau orang yang sedang istirahat dilarang, apalagi suara keras untuk membangunkan masyarakat makan sahur.

Supaya ibadah di bulan yang agung ini tidak ternodai oleh hal-hal sepele, tentu harus dicari formula yang baik. Misalnya mengatur TOA atau pengeras suara di masjid supaya tidak menggangu orang lain. Pemakaian TOA dibatasi sampai jam tertentu.

Apalagi kalau disekitar masjid juga dihuni oleh masyarakat non muslim. Tentu tak elok jika tadarus al Qur’an atau membangunkan orang untuk sahur dengan pengeras suara yang dapat mengganggu istirahat warga sekitar. Tegas Nabi mengatakan hal itu dilarang.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Sada'i

Check Also

khutbah jumat singkat

Khutbah Jumat Singkat Tanda Khatib Paham Agama

Kebiasaan membaca khutbah Jum’at dengan durasi waktu yang lama banyak dijumpai di masjid-masjid, terutama di …

idhah al bab

Fikih Nusantara (30): Kitab Idhah Al Bab Karya Syaikh Daud bin Abdullah al Fathani

Pattani, Thailand Selatan sekarang, tidak hanya tanahnya yang subur, negeri yang berbatasan dengan Malaysia ini …