Screen Shot at AM
Screen Shot at AM

Sekum MUI Kalbar Sesali Perusakan Masjid Ahmadiyah: Harusnya Serahkan ke Aparat

Jakarta – Pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) sejatinya tidak perlu terjadi jika masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dan menyerahkan persoalan ke aparat kemanan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk dicarikan solusinya.

Namun, pengrusakan rumah ibadah telah terjadi, MUI menyesalkan terjadinya aksi anarki yang dilakukan oleh sekelompok orang di Tempunak. Hingga saat ini MUI terus memantau perkembangan situasi di Kalbar.

“Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, seperti dikutip dari laman detikcom. Sabtu (4/9/2021).

Utang mengatakan bahwa sebelum terjadi perusakan sudah ada koordinasi pihak-pihak terkait membahas kegiatan jamaah Ahmadiyah di sana. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, memang kelompok Ahmadiyah tidak boleh menggelar kegiatan pengajian atau dakwah.

“Bisa jadi ini reaksi sekelompok orang di sekitarnya yang melihat ada kegiatan Ahmadiyah,” ucapnya.

“Namun meskipun begitu, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu juga tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Lalu, dia mengimbau agar umat Islam tidak melakukan tindakan kekerasan, termasuk kepada jemaah Ahmadiyah yang dinilai sebagai aliran sesat.

“Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian,” ujarnya.

Tak hanya itu, Utang juga mengimbau agar aparat kepolisian terus mengawasi segala kegiatan Ahmadiyah. Sebab, kata dia, kegiatan Ahmadiyah seperti dakwah melanggar SKB 3 Menteri.

“Jangan sampai ada kejadian masyarakat mengambil tindakan gara-gara aparat kepolisian lambat merespons,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalbar usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9).

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9).

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …