picu pro dan kontra vaksin covid berbayar ditunda
picu pro dan kontra vaksin covid berbayar ditunda

PT Kimia Farma Akhirnya Pecat Pegawai yang Ditangkap Densus 88

Jakarta – Radikalisme dan terorisme wajib harus dilawan dan tidak boleh diberikan tempat maupun celah di Indonesia. Namun tidak dapat disangkal bahwa paham radikal telah merambat hingga ke pegawai yang bernaung dibawah pemerintahan. Adalah pegawai PT Kimia Farma yang ditangkap Densus 88 karena diduga menjadi bagian dari jaringan kelompok teror Jama’ah Islamiyah.

Pasca pegawainya ditangkap dan setelah ditelusuri, akhirnya pihak PT Kimia Farma memberikan sanksi pemecatan terhadap pegawai yang terlibat jaringan terorisme. Kini, S resmi bukan lagi pegawai Kimia Farma ataupun BUMN. Pria yang ditangkap berinisial S dalam catatan aparat keamanan mempunyai peranan yang cukup signifikan yaitu sebagai pengumpul dana.

Clear, kita sidang, kita memutuskan untuk kita pecat, yang bersangkutan juga sudah kita berhentikan,” ujar Direktur Umum & Human Capital PT Kimia Farma, Dharma Syahputra, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Dharma menyebut terorisme dan radikalisme merupakan hal yang sangat serius. Hal itu bertentangan dengan pengembangan karakter pegawai PT Kimia Farma Tbk.

“Itu merugikan perusahaan merusak citra perusahaan, itu merupakan hal yang sifatnya sangat serius. Upaya penanganan radikalisme dan terorisme adalah hal yang serius,” ungkap Dharma.

Seperti diketahui, S ditangkap dalam rangkaian operasi Densus 88 Antiteror, di Jalan Harkit Raya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (10/9) lalu.

Di hari yang sama, tim Densus 88 juga menangkap 3 terduga teroris lainnya, yakni MEK di Bekasi; SH di Grogol Petamburan, Jakbar; dan Thoriquddin alias Abu Sursydan di Bekasi Utara.

S sendiri disebut terlibat dalam dugaan pengumpulan dana kelompok Jamaah Islamiyah (JI). S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa, yang merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …