Assalamualaikum Warahmatullahi WabarokatuhPertanyaan saya berangkat dari pergaulan sehari hari baik dengan saudara teman sekantor bahkan dilingkungan perumahan hampir setiap hari saya mendengar orang yang berjanji selalu disertai dengan bersumpah atau dalam obrolan ringan sekalipun seringkali terselip sumpah baik menggunakan nama Allah maupun nama nama lainya Mohon penjelasan bagaimana sebenarnya hukum bersumpah Deni Setiawan BogorWaalaikum Salam Warahmatullahi WabarokatuhTerimakasih atas atensinya pak Deni semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan mendapatkan magfirahNya Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari hari kita seringkali mengucapkan sumpah baik dalam percakapan sehari hari maupun ketika mendapatkan tuduhan atau melakukan pembelaan atas sesutau yang kita tidak pernah merasa lakukan namun seringkali seseorang yang bersumpah tidak mengetahui bagaimana hukum dan akibat dari sumpah tersebut Baca juga Hukum Jual Beli Saat Azan Jumaat Berkumandang Secara etimologis maupun dalam terminologi fiqih kata sumpah yaminn mengandung makna akad dan kehendak atau tekad tasmihim Hal tersebut karena sumpah dilakukan dengan niat dan tekad si pelaku untuk membuktikan bahwa dia benar atau tidak pernah melakukan sesutau perbuatan Sumpah dilakukan sebenarnya untuk sebagai bukti ketaatan manusia kepada TuhanNya sehingga dia memang tidak pernah melakukan segala sesuatu yang dilarang Di dalam Islam sendiri sumpah mempunyai landasan yang kuat karena Allah SWT sendiri banyak melakukan sumpah seperti didalam surah al Lail ayat 1 Demi malam apabila menutupi cahaya siang QS Al Lail 1 Di ayat lain Allah SWT juga banyak melakukan sumpah seperti Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari QS As Syams 1 Demi bintang ketika terbenam QS An Najm 1 dan Demi buah Tin dan buah Zaintun QS At Tiin 1 Selain itu Allah SWT juga memerintahkan Rasulullah untuk melakukan sumpah seperti dalam surah Yunus ayat 53 Dan mereka menanyakan kepadamu Benarkah azab yang dijanjikan itu Katakanlah Ya demi Tuhanku sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali kali tidak bisa luput daripadanya QS Yunus 53 Merujuk pada beberapa dalil diatas maka sumpah atau bersumpah hukumnya boleh selain dalil dari Quran Rasulullah sendiri menegaskan dengan bersabda Demi Allah tidaklah saya bersumpah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu kemudian saya menemukan ada hal lain yang lebih baik darinya melainkan saya akan melakukan yang lebih baik itu serta melepaskan diri dari yang pertama dengan membayar kafarat sumpah Tetapi dalam Islam seseorang yang telah bersumpah tidak boleh menarik kembali ucapan yang telah diucapkanya justru ucapan tersebut yang akan menjadi bebannya sejak pertama kali mengucapkan dikarenakan beratnya sumpah meskipun diperbolehkan hanya saja para Fuqoha menghukuminya makruh jika dilakukan secara berlebihan Hukum makruh dilandaskan pada ayat al Qalam surah 10 Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina QS Al Qalam 10 Secara jelas bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT mengecam orang yang suka mengobral sumpah kecaman yang dilontarkan oleh Allah sendiri merupakan sebuah peringatan agar seseorang tidak dengan mudahnya bersumpah karena perbuatan tersebut tidak disukai Ini menjadi salah satu alasan Imam Syafi i sampai berkata Saya tidak pernah bersumpah dengan nama Allah SWT baik ketika berkata benar atau tidak Semoga setelah membaca penjelasan yang berlandasakan dalil yang kuat kita menjadi lebih berhati hati dalam mengucapkan sumpah atau meminta orang untuk bersumpah karena meskipun diperbolehkan namun bersumpah merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT Wallahu alamu Bhisowab
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …