kriteria hewan kurban
hewan kurban

Antara Kurban Sunnah dan Kurban Wajib

Hukum asal dari berkurban menurut madzhab Syafi’i dan kebanyakan ulama’ lainnya adalah sunah muakkad. Berbeda menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, yang mengatakan berkurban hukumnya wajib bagi yang memiliki kelebihan harta.

Sekalipun dalam madzhab Syafi’i hukum berkurban sunnah, namun pada kondisi tertentu bisa menjadi wajib, jika kurban tersebut berbentuk nadzar. Oleh ulama’, yang demikian disebut dengan Udhiyah Nadzar, kurban nadzar.

Kurban Nadzar ada dua macam; Kurban nadzar haqiqi, dan Kurban nadzar hukmi. Kurban nadzar haqiqi adalah praktek berkurban dengan mewajibkan dirinya untuk berkurban, lalu menentukan hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, seperti mengatakan Jika saya lulus ujian, saya akan berkurban dengan kambing ini. Sementara kurban nadzar hukmi yaitu praktek berkurban dengan menjadikan hewan tertentu sebagai hewan kurban, seperti mengatakan Saya jadikan kambing ini sebagai kurban. Termasuk dalam Kurban nadzar hukmi yaitu seandainya ada orang bertanya untuk apa membeli kambing ini ? lalu menjawab Untuk berkurban maka ini juga menjadi kurban nadzar. Baik kurban nadzar haqiqi atau pun kurban nadzar hukmi sama-sama wajib dikerjakan.

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa kurban yang hukumnya sunnah jika orang tersebut tanpa ada rencana terlebih dahulu kemudian langsung menyembelih kambing tersebut dengan niat berkurban.

Jika kita melihat fakta di masyarakat, jenis kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar hukmi, salah satu jenis kurban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Sebab hampir semua warga Indonesia yang berkurban sudah ada rencana dari sebelumnya.

Hal yang paling terpenting dalam masalah kurban wajib dan kurban sunnah adalah konsekwensi hukum dari keduanya. Setidaknya ada empat hukum yang berkaitan penting yang membedakan antara kurban wajib dengan kurban sunnah.

Pertama, kurban wajib harus memberikan seluruh dagingnya kepada orang lain, sementara kurban sunnah tidak wajib.

Kedua, pada kurban wajib, orang yang berkurban tidak boleh makan sedikitpun dari dagingnya, sementara untuk kurban sunnah boleh memakannya.

Ketiga, kurban wajib harus disembelih pada hari-hari berkurban, yaitu hari Nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 Dzul Hijjah). Sebab itu, jika orang tersebut tidak bisa menyembelih pada hari itu, maka ia harus mengqadha’nya. Syeikh al Bajuri berkata:

مَنْ نَذَرَ أُضْحِيَّةً مُعَيَّنَةً اَوْ نَذَرَ اُضْحِيَّةً فِي ذِمَّتِهِ لَزِمَهُ ذَبْحُهَا فِي وَقْتِهَا وَفاَءً بِمُقْتَضَى مَا اِلْتَزَمَهُ فَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَزِمَهُ ذَبْحُهَا قَضَاءً

Artinya: Barang siapa yang bernadzar berkurban dengan hewan tertentu (kurban nadzar hukmi) atau bernadzar berkurban dalam tanggungannya (kurban nadzar hakiki), wajib baginya menyembelih hewan tersebut pada waktunya sebagai bentuk menepati janji sesuai dengan apa yang ia wajibkan. Sebab itu, jika waktu menyembelih sudah habis, maka ia wajib menyembelihnya sebagai qadha’”

Sementara kurban sunnah tidak terikat dengan hal ini. Karena kurban sunnah seperti yang dijelaskan di atas, hewan yang disembelih lalu pada saat itu juga diniati dengan berkurban.

Keempat, Jika terdapat kecacatan pada kurban wajib, atau hewan yang rencana akan disembelih hilang semisal dicuri maling, maka ia harus mengganti dengan hewan lain. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kurban sunnah.

Nah itulah beberapa perbedaan konsekwensi hukum dari kurban sunnah dan kurban wajib. Hal ini sangat penting diketahui oleh umat Islam agar berhati-hati di dalam melaksanakan kurban.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

golongan yang dicintai allah swt menurut alquran

Menyewa Seseorang Membacakan Al Qur’an untuk Orang Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

Ulama’ berbeda pendapat tentang apakah bacaan al Qur’an orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang …

shalat dhuha berjamaah

Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah ?

Di antara shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (sunnah muakkadah) adalah shalat Dhuha. Syaikh Abu …