muadzin
muadzin

Apakah Muadzin Disyaratkan Punya Wudhu’?

Dari al Zuhri, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAw, “Tidak boleh adzan kecuali orang yang telah berwudhu”. (HR. Turmudzi).

Hadist ini melarang orang yang berhadast untuk mengumandangkan adzan. Namun tidak ada penjelasan rinci mengenai hukum orang yang adzan sementara ia berhadast kecil, apalagi hadast besar. Apakah haram atau hanya makruh. Untuk itu, perlu membaca penafsiran para ulama tentang penjelasan hadis di atas.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh al Muhaddzab menilai hadis tersebut munqathi’ (sanadnya terputus). Menurut pendapat yang paling shahih, al Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah. Sehingga bisa dipastikan hadis tersebut munqathi’.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Adzan Tanpa Wudhu’

Dalam kitab Ibanatu al Ahkam karya Sayyid Alawi bin Abbas al Maliki dikemukakan beberapa pendapat tentang hukum adzan tanpa wudhu’. Menurut jumhur ulama, sunnah berwudhu’ dulu sebelum mengumandangkan adzan. Dan makruh apabila adzan dalam keadaan hadas besar atau hadas kecil.

Menurut Imam Malik, seseorang boleh adzan meskipun tidak punya wudhu’, tetapi untuk iqamah harus orang yang telah berwudhu’.

Sementara menurut catatan Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ Syarh al Muhaddzab, menurut kalangan madhab Syafi’i, sah mengumandangkan adzan meskipun tidak punya wudhu’ (berhadas), akan tetapi hukumnya makruh. Sah berarti tidak wajib mengulang adzan. Diantara ulama Syafi’iyah yang berpendapat seperti ini adalah Qatadah, Hasan Bashri dan Abu Tsaur.

Ada beberapa ulama yang tidak setuju dengan pendapat ini. Yakni, adzannya tidak sah dan harus diulang. Diantaranya adalah Atha’, Mujahid, al Auza’i dan Ishaq. Mereka menganalogikan dengan hadis Nabi yang tidak menjawab salam saat buang hajat. Nabi menjelaskan bahwa dirinya tidak suka menyebut asma Allah dalam keadaan berhadas. Hadis ini sebagai hujjah tidak sahnya adzan tanpa wudhu’.

Sementara Imam Malik, dalam catatan Imam Nawawi sama dengan keterangan yang ada dalam kitab Ibanatu al Ahkam yang mengatakan adzannya sah namun Iqamah wajib dilakukan oleh orang yang telah berwudhu’ atau tidak dalam keadaan berhadas.

Inilah hukum adzan bagi orang hadas. Dari dua pendapat di atas, menurut penulis yang lebih layak dipedomani adalah pendapat yang mengatakan adzan tanpa wudhu’ tidak sah. Sebab, bagaimanapun adzan merupakan ritual yang sangat sakral karena disamping menyebut asma Allah juga mengajak umat Islam untuk melaksanakan shalat. Tidak etis kalau amalan yang berhubungan dengan shalat dilakukan tanpa wudhu’.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …