Jakarta – Satu kampung batal puasa massal karena masjid azan Maghrib terlalu cepat 3 menit. Hal itu terjadi di Masjid Al Khairiyah, Taman Seri Gombak, Kuala Lumpur. Alhasil pengurus Masjid Al Khairiyah meminta para jamaahnya meng-qadha puasanya di waktu lain setelah Ramadan.
Pihak masjid minta maaf telah keliru dalam mengumandangkan azan lebih cepat 3 menit dari waktu seharusnya. Dalam sebuah pernyataan pengurus Masjid Al Khairiyah, Wan Nawawi Wan Dagang mengatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena masalah teknis pada tampilan jam digital penanda azan di masjid tersebut. Kumandang azan Maghrib pada hari Selasa (20/4/2021) kemarin lebih cepat dari waktu seharusnya.
“Jamaah yang berpatokan pada azan Maghrib dari Masjid Al Khairiyah untuk berbuka puasa, perlu diketahui bahwa puasa batal pada hari itu dan perlu diganti,” kata Wan Nawawi seperti dilansir Borneo Post Online, Kamis (22/4/2021).
Wan Nawawi juga menyebutkan bahwa menurut pandangan mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii, serta banyak dari mazhab Hambali, puasa kemarin batal dan harus diganti.
Dia mengutip penjelasan hukum Islam dari Kantor Mufti Wilayah Federal yang mengatakan bahwa jamaah yang berpatokan azan masjid untuk berbuka puasa perlu mengganti puasa mereka. “Sekali lagi kami mohon maaf dan insya Allah hal seperti itu tidak akan terjadi lagi,” katanya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah