halalan tayyiban
gaya hidup halal

Bagaimana Cara Menjahui Konsumsi Makanan Syubhat?

Kita ketahui bahwa sebagai umat muslim kita juga di perintahkan untuk memakan makanan yang halal. Mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan manifestasi ketaatan dan ketaqwaan umat kepada Allah.

Persoalannya bukan sekedar makanan halal dan haram. Status halal dan haram itu sudah jelas. Tetapi kadang kita sulit membedakan sesuatu di antara keduanya. Apakah ini halal atau haram? Banyak sekali barang dan makanan sehari-hari yang dikonsumsi yang tentu masih ragu akan status hukumnya.

Dalam Islam perkara ini disebut dengan syubhat. Istilah syubhat ini didasarkan pada salah satu hadist Nabi : ”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antarakeduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam konteks hadist di atas, menjauhi perkara syuhbat adalah sesuatu tindakan kehati-hatian karena khawatir terjerumus dalam perkara haram. Sesuatu yang tidak diketahui status hukumnya bisa jadi menghantarkan pada yang haram.

Perkara syubhat bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita terutama dalam aktifitas sosial kemasyarakatan, termasuk makan dan minum. Dalam aktifitas sehari-hari mungkin kita menemukan makanan yang tidak jelas status hukumnya. Ketidakjelasan itu berdasarkan sumber dan bagaimana pengolahannya.

Dalam kondisi itulah, sebaiknya muslim harus berdasarkan pada kehati-hatian. Kebiasaan menjadi dasar pilihan hukum. Jika biasanya olahan dan sumber makanan ini dijamin kehalalannya maka tidaklah ragu untuk memakannya. Namun, jika masih ragu tinggalkan saja untuk kehati-hatian.

Lalu, bagaimana jika kita terlanjur memakan makanan syuhbat. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa jika kita terlanjur makan makanan syubhat, maka kita dianjurkan untuk membaca doa :

اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ لَنَا قُوَّةً عَلَى مَعْصِيَتِكَ

Artinya, “Segala puji bagi Allah atas segala hal. Ya Allah, jangan jadikan makanan ini pada kami sebagai kekuatan untuk bermaksiat kepada-Mu.”

Pada dasarnya sebagian besar isi bumi adalah halal, kecuali sedikit hal yang dilarang secara tegas yang sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Semua hukum pada mulanya adalah boleh kecuali ada nash yang mengharamkan. Di tengah ada wilayah abu-abu yang disebut syuhbat.

Tentu di era saat ini pola transaksi dan produksi begitu pesat. Karena itulah, inisiatif pemerintah dan ulama telah memberikan label halal. Dalam status itu sangat jelas dan yakin untuk dikonsumsi. Lalu, bagaimana jika tidak ada? Tentu perlu kehati-hatian dan keyakinan. Jika kita yakin tidak ada campuran yang bisa menyebabkan keharaman tidak masalah. Namun, jika masih ragu tentang statusnya sebaiknya ditinggalkan.

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …