pernikahan janda dan perawan
pernikahan janda dan perawan

Beda Pernikahan Sang Perawan dan Janda

Status perawan dan janda memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam Islam, terutama dalam hal persetujuan dan izin pernikahan. Seorang perawan dianggap belum mempunyai pandangan dan pengalaman dalam membina rumah tangga sehingga butuh bimbingan orang tua termasuk pemilihan jodoh. Berbeda dengan seorang janda yang sudah pernah merasakan getir dan pahitnya pernikahan.

Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa:    

“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.” 

Keterangan di atas menunjukkan bahwa pernikahan seorang wanita yang masih perawan.  Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya atau tujuan buruk ketika melangsungkan pernikahannya. Mudarat timbul akibat paksaan menikah dari wali maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. 

Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya. Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan. Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi: 

“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan. Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut.” 

Berbeda hal dengan seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia memiliki hak atas dirinya ketika berurusan dengan pernikahan. Namun, wali tetap juga memiliki hak bersuara, meski haknya tidak melebihi dari si janda. Seorang perempuan yang memiliki status janda tidak bisa dipaksa untuk menikahi seseorang laki-laki yang bukan pilihannya. Seorang janda diposisikan dalam Islam sebagai pihak penentu dari nasipnya sendiri.

Status janda bukan berarti si janda boleh semena-mena menikahkan dirinya tanpa persetujuan walinya. Seorang wali tetap berhak untuk mengetahui adanya pernikahan antara si janda dengan lelaki pilihannya.

Adabnya, entah wanita tersebut telah menjadi janda berkali-kali seorang perempuan tetap perlu izin dari walinya. Pernikahan tanpa diketahui dari walinya adalah sebuah pernikahan yang bathil. 

Gadis ataupun janda keduanya wajib dinikahkan oleh wali yang sah. Kecuali jika status perwaliannya telah gugur. Seperti wali yang sah atas diri wanita tersebut telah meninggal dunia, walinya merupakan manusia yang murtad, walinya tidak diketahui keberadaannya, dan wali yang berlaku dholim terhadap putrinya.

Bagikan Artikel ini:

About Triyanto S

Check Also

puasa

Menuju Puasa Panca Indra dan Batin

Puasa adalah menahan diri dari lapar dan haus serta hal-hal yang mampu membatalkannya mulai dari …

keragaman

Pelajaran Berharga dari Rasulullah : Jika Sesama Manusia Kenapa Tidak Dihormati Apapun Agamanya

Kerap sekali umat saat ini begitu ingin menunjukkan marwah Islam dengan muka sangar dan berapi-api. …