bahaya mengkafirkan
bahaya mengkafirkan

Cara Menebus Dosa Ketika Kamu Terlanjur Menuduh Kafir, Bid’ah dan Munafik kepada Sesama Muslim

Ukhuwah Islamiyyah atau persaudaraan seagama tengah mengalami rotasi makna yang sangat jauh. Tergerus oleh keangkuhan fanatisme buta yang menafikan kebenaran pada orang lain, kelompok, organisasi atau madhab yang berbeda.

Jika ingin melihat persaudaraan sejati dalam Islam kita menemukan rujukannya dalam ikatan yang ditampilkan oleh sahabat-sahabat Anshar dan Muhajirin. Mereka saling membantu, menghargai, dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Namun, rasanya hampur  ikatan seperti itu sulit ditemukan di kalangan muslim saat ini untuk tidak mengatakan musnah sama sekali.

Rapuhnya nilai persaudaraan itu bisa dilihat dari fenomena menuduh kafir, bid’ah, munafik dan bahasa semisal yang kerap mewarnai cara beragama sebagian kecil umat Islam kepada muslim lainnya. Padahal, di samping berkonsekuensi dosa besar bagi pelakunya, hal ini juga menjadi embrio perpecahan di internal umat Islam.

Menyikapi fenomena seperti ini, Hujjatul Islam, Imam Ghazali dalam karyanya Minhaju al ‘Abidin ila Jannati Rabbi al ‘Alamin memberi cara bertaubat bagi mereka yang telah terlanjur membuat tuduhan sesat, kafir, bid’ah, munafik dan semacamnya terhadap muslim yang lain.

Menurutnya, tindakan seperti ini merupakan dosa besar yang sulit ditebus atau dimaafkan oleh Allah. Satu-satunya cara untuk menebus dosanya adalah dengan meminta maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan mengakui kesalahan di depan orang yang dituduh kafir, bid’ah, munafik dan semacamnya tersebut. Jika hal ini tidak mungkin dilakukan, maka dengan segala penyesalan mintalah kepada Allah supaya melunakkan hatinya dan memaafkan kesalahan dan dosanya.

Dalam hal taubat, tindakan menuduh kafir, bid’ah, zindik, munafik dan sejenisnya merupakan dosa kepada sesama manusia (hak al adami). Dosa seperti ini tidak akan diampuni oleh Allah sebelum yang bersangkutan terlebih dulu meminta maaf kepada orang yang ia tuduh, lalu orang itu memberi maaf. Selama pelaku belum menyelesaikan masalah hak adami ini, selama itu pula ibadahnya juga tidak akan diterima oleh Allah.

Begitulah,  jalan taubat bagi dosa seperti ini teramat terjal dan sulit untuk dilalui. Sebab, tindakan menuduh orang lain kafir, zindik, pelaku bid’ah, munafik dan semacamnya merupakan tuduhan serius yang menafikan keimanan seseorang dan merupakan dosa besar bagi pelakunya. Karena itulah, jangan mudah melempar tuduhan kafir, sesat, bidah dan munafik kepada sesama muslim.

Selama saudara seagama kita masih tetap di bawah payung “Dua kalimat syahadah” jangan bertindak ceroboh dengan merasa menang dan paling benar di hadapan Allah. Mengakui Allah sebagai satu-satunya dzat yang wajib disembah dan Nabi Muhammad sebagai pembawa Risalah-Nya adalah prinsip keyakinan yang tidak bisa diremehkan.

Jika hanya masalah perbedaan furu’iyyah itu sudah terjadi lama sejak masa sahabat, tabi’in, pengikut tabi’in sampai pada era empat imam madhab fikih. Kenapa sekarang kita mempermasalahkannya lalu mudah menuduh hanya masalah khilafiyah? Apakah dengan secuil ilmu yang kita miliki kemudian merasa jumawa dan seolah-olah tidak ada lagi kebenaran selain yang kita ketahui dari ilmu yang sedikit itu?

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …