Jakarta – Sertifikasi penceramah atau dai dilakukan demi meningkatkan pemahaman moderasi beragama kepada kalangan dai atau pendakwah. Ini adalah upaya agar panggung dakwah tidak dijadikan ajang untuk menyebarkan ujaran kebencian, hoax, dan adu domba yang mengatasnamakan agama.
“Fasilitas pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespons isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan keberagamaan dan wawasan kebangsaan,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para dai ini juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang sudah dicanangkan,” lanjut dia.
Moderasi beragama, kata Gus Yaqut telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Saat ini bimbingan teknis yang akan dilakukan ditujukan untuk para dai Islam melalui Ditjen Bimas Islam, baik di tingkat pusat maupun di tingkat instansi vertikal dengan menggandeng peran serta ormas Islam lokal.
“Para dai yang telah mengikuti bimtek akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kemenag,” katanya.
Menag mengharapkan, para dai yang telah tersertifikasi dapat bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya. Mereka juga memiliki integritas kebangsaan yang tinggi untuk bisa mensyiarkan dakwah langsung ke masyarakat tempatnya berdomisili melalui pendekatan culture dan budaya setempat.