tidak mampu membayar zakat
zakat

Fikh Zakat ( 2 ) : Zakat Untuk Pembangunan Masjid, Bolehkah ?

Bagaimana hukum zakat fitrah diberikan kepada masjid, apakah boleh ? Begitulah pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat terkait pembayaran zakat. Karena hal tersebut sudah banyak terjadi di berbegai daerah. Lalu, apakah zakat fitrah pun bisa ditujukan untuk pembangunan masjid.

Untuk menjawab persoalan tersebut kita kembali pada hukum dasar orang yang berhak menerima zakat. Sebagaimana telah disebutkan dalam al Qur’an, orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, yaitu:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Amil

4. Orang mua’llaf

5. Budak

6. Orang bangkrut

7. Orang-orang yang di jalan Allah

8. Musafir

Tentang hukum membayar zakat yang diberikan kepada masjid, baik untuk pembangunan, rehabilitasi atau kemaslahatan masjid, ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini berangkat dari pemahaman makna fi sabilillah (orang-orang yang berada di jalan Allah).

Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah:

وَسَبِيْلُ اللهِ وَهُوَ اَلْقَائِمُ بِالْجِهَّادِ مُتَطَوِّعًا وَلَوْ غَنِيًّا

Artinya: “Sabilillah adalah orang-orang yang melakukan jihad dengan kehendaknya sendiri sekalipun ia kaya”.

Ulama-ulama yang menggunakan penafsiran ini, mengatakan pembayaran zakat kepada masjid hukumnya tidak sah, karena tidak termasuk bagian dari golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Bahkan dalam madzhab Maliki, jika zakatnya itu berupa zakat fitrah, maka hanya boleh diberikan kepada orang fakir atau orang miskin.

Sementara menurut pendapat imam Fakhruddin al Rozi, makna fi sabilillah tidak hanya terbatas pada pejuang saja, tetapi mencakup kepada seluruh aspek-aspek kemaslahatan umat. Berdasarkan penafsiran ini, menurut al Qaffal ada sebagian ulama Fiqh yang membolehkan pembayaran zakat kepada aspek-aspek sosial, seperti merawat mayit, membangun masjid, sekolah, rumah sakit, diberikan kepada guru ngaji serta aspek-aspek kebaikan lainnya.

Dengan demikian, maka pembayaran zakat kepada masjid masih mendapatkan legitimasi kebenaran menurut Fiqh. Hanya saja langkah yang baik dalam membayar zakat menyesuaikan kondisi daerah. Seandainya  pada daerah tersebut terdapat orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan harta benda, maka sebaiknya zakat tersebut diberikan kepada mereka. Namun ketika orang-orang miskin tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, maka pendapat yang kedua layak untuk diambil, sebab maslahahnya lebih besar dibanding diberikan kepada perorangan.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …