rambut pendek
rambut pendek

Fikih Fashion (5) : Tren Rambut Pendek bagi Wanita

Mensyukuri nikmat Allah harus dipahami dengan baik. Seperti saat disunnahkan mencukur rambut pada hari Jum’at, otomatis ada makna lain di balik anjuran itu, yaitu memelihara dan memperindah rambut. Sama seperti anjuran memelihara jenggot bagi pria, tidak berarti harus dibiarkan panjang tak terurus karena justeru akan membuat jelek ciptaan Tuhan. Tidak rapi dan semrawut.

Khusus mencukur pendek rambut bagi wanita bukanlah tradisi orang Eropa, atau bangsa manapun seperti anggapan sementara orang selama ini. Andaipun itu kebetulan dilakukan oleh komunitas di luar muslim tentu karena naluri estetika sebagai manusia yang senang akan keindahan.

Bagaimana sesungguhnya hukum Islam berbicara rambut wanita yang dicukur pendek?

Imam Nawawi, dalam Syarh Sahih Muslim menyebutkan sebuah hadis. Dari Salamah bin Abdurrahman, ia berkata, “Isteri-isteri Nabi memotong rambut mereka sehingga panjangnya seperti al Wafrah”.(HR. Muslim)

Arti al Wafrah dalam bahasa Arab adalah mencukur rambut sampai daun telinga. Dalam kitab yang sama, menukil pendapat Qodhi Iyadh, Imam Nawawi menjelaskan, isteri-isteri Nabi melakukan hal itu setelah Nabi wafat. Kita tidak boleh berasumsi bahwa para isteri Nabi memotong rambut seukuran daun telinga itu dilakukan pada waktu Rasulullah masih hidup. Walaupun demikian, menurut Imam Nawawi hal tersebut cukup sebagai dalil bolehnya wanita mencukur pendek rambutnya.

Intinya, wanita boleh mencukur rambutnya seperti yang dilakukan oleh isteri-isteri Nabi, yaitu seukuran daun telinga. Namun begitu, para ulama membuat standar kebolehan tersebut. Pertama, tidak boleh tasyabuh (serupa) dengan potongan rambut wanita non-muslim atau wanita fasiq. Karena hal ini memang dilarang oleh Nabi.

Dari Ibnu Umar, Nabi bersabda, “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu”. (HR. Abu Daud).

Kedua, harus tidak menyerupai potongan rambut laki-laki. Dasarnya adalah hadis Nabi. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari).

Menurut penulis, hukum asal mencukur pendek rambut wanita adalah mubah (boleh) karena tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya. Di samping itu pula, secara fitrah wanita memang harus mencukur rambutnya supaya terlihat rapi. Tidak membiarkannya panjang dan berantakan. Apalagi kalau tujuannya untuk mempercantik diri demi suami atau supaya tidak repot dengan rambutnya yang panjang.

Ada satu kaidah fikih yang menyatakan, al Ashlu fi al ‘Adat al Ibahatu hatta Yaridu Dalilun ‘ala Tahrimihi; hukum asal yang berlaku untuk adat atau kebiasaan manusia adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, karena tidak ada larangan dalam syariat Islam, maka hukum wanita berambut pendek adalah boleh. Apalagi ada pendapat Imam Nawawi berdasar pada riwayat Salmah bin Abdurrahman di atas.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …