kitab munyatul mushalli
kitab munyatul mushalli

Fikih Nusantara (19): Kitab Munyatu al Mushalli Karya Syeikh Daud bin Abdullah al Husaini al Fathani

Semakin banyak membaca karya-karya pustaka ulama Nusantara yang disebut kitab kuning, baik yang ditulis berbahasa Arab maupun menggunakan aksara Arab Pegon berbahasa daerah, semakin kita memahami ketersambungan sanad mereka dengan ulama-ulama salaf dan khalaf.

Kitab-kitab klasik khazanah Islam Jazirah Arab dibawa dan dikenalkan oleh ulama-ulama Nusantara yang melakukan rihlah ilmiah ke tanah haram, yakni Makkah dan Madinah. Proses ini dimulai sejak abad ke-16 Masehi. Tapi tidak sembarang karya yang dibawa ke Nusantara. Mereka melakukan seleksi ketat dan yang dikembangkan di Nusantara hanya karya-karya yang berpijak pada kerangka ideologi Ahlussunah wal Jama’ah (Aswaja). Termasuk kitab ini, adalah karya yang dipijakkan pada fikih madhab Syafi’i.

Cerita tutur masyarakat Pattani mengisahkan muasal penulisan kitab ini. Syaikh Daud oleh seorang raja kala itu diminta menulis kitab ringkas yang mengulas shalat. Mulailah beliau menulis dengan tangannya sendiri. Disinilah karomah Syaikh Daud tampak. Beliau menulis kitab ini berdasarkan ilmu yang dikuasai dalam pikiran-pikirannya semata, dengan “al ‘Ilmu fi al Shudur” tanpa merujuk kepada kitab-kitab fikih madhab Syafi’i.

Melihat hal itu, raja mulai meragukan kealiman Syaikh Daud yang terlihat asal-asalan ketika mengarang. Tetapi syak wasangka itu sirna ketika disuatu malam raja melihat dengan mata kepalanya sendiri Syaikh Daud saat menulis. Raja terperangah melihat beliau menulis di malam gulita tanpa lampu dan juga tidak menggunakan pena. Beliau menulis dengan jari sebagai pena dan dari jari itu pula memancarkan cahaya terang.

Karamah Syaikh Daud yang bergelar al ‘Alim al ‘Allamah al ‘Arif al Rabbani ini sama seperti karamah yang dimiliki oleh Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Tidak bisa dinalar, tapi nyata. Banyak juga ulama-ulama Nusantara yang memiliki karamah-karamah yang tidak bisa dinalar secara akal.

Kitab diawali dengan muqaddimah, kemudian secara berturut-turut membahasa anjuran mengerjakan perintah shalat lima waktu dan keutamaannya, lahir batin shalat, syarat sah shalat, rukun shalat, sunnah ab’ad dan sunnah haiat, khusyu’ dan adab dalam shalat, sejarah pensyariatan shalat, hikmah dibalik penentuan waktu dan jumlah rakaat shalat, perumpamaan shalat, kesempurnaan shalat, uraian kesempurnaan shalat, dzikir, karamah orang yang istiqamah mengerjakan shalat, sujud sahwi, sunnah adzan dan iqamah sebelum shalat, hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat, amalan sunnah setelah shalat, doa yang dibaca pada hari ‘Asyura, doa pelindung diri, keutamaan shalat berjamaah, kewajiban menunaikan shalat Jum’at, hari Jum’at hari yang istimewa, hukum mengakhirkan shalat Jum’at, syarat sah Jum’at, hukum shalat dhuhur setelah shalat Jum’at, hukum meninggalkan shalat, shalat-shalat sunnah dan tatmim masalah (catatan penghujung) sebagai penutup.

Pada bagian penutup Syaikh Daud menulis, “Telah selesailah faqir Daud bin Abdullah al Fathani daripada metarjamah risalah ini pada waktu ‘Ashar hari tsulatsa empat belas hari bulan Syawal pada hijrah Nabi seribu dua ratus lima puluh sembilan pada negeri Makkah al Musyarrafah”.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Sada'i

Check Also

khutbah jumat singkat

Khutbah Jumat Singkat Tanda Khatib Paham Agama

Kebiasaan membaca khutbah Jum’at dengan durasi waktu yang lama banyak dijumpai di masjid-masjid, terutama di …

idhah al bab

Fikih Nusantara (30): Kitab Idhah Al Bab Karya Syaikh Daud bin Abdullah al Fathani

Pattani, Thailand Selatan sekarang, tidak hanya tanahnya yang subur, negeri yang berbatasan dengan Malaysia ini …