daging kurban kepada non muslim
daging kurban kepada non muslim

Fikih Pembagian Daging Kurban

Fenomena pembagian daging kurban yang umum diketahui adalah dibagikan kepada seluruh penduduk di tempat penyembelihan kurban. Tanpa memandang status. Semua mendapat jatah daging kurban. Baik orang yang mampu maupun fakir miskin. Praktek seperti ini menjadi fenomena umum di saat perayaan hari raya idul adha.

Untuk lebih menjernihkan pemahaman terhadap distribusi daging kurban dan peruntukannya yang sesuai dengan syariat Islam, patut untuk membeberkan pendapat ulama fikih terkait hal ini.

Allah berfirman, “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rizqi yang diberikan Dia kepad mereka berup hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan faikir”. (QS. al Hajj: 28).

Berdasar pada ayat ini, Imam Syafi’i dalam qaul qodimnya menyatakan bahwa daging kurban dibagi dua. Separuh untuk yang berkurban dan keluarganya dan separuhnya lagi dibagikan atau disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu. Misal, seseorang berkurban sapi. Setelah disembelih diketahui berat dagingnya 100 kg. Maka 50 kg untuk yang berkurban dan 50 kg sisanya dibagikan kepada para dhu’afa atau orang-orang yang tidak mampu.

Sedangkan dalam qaul jadidnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa daging kurban dipilah menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dimakan orang yang berkurban bersama keluarga, sepertiganya lagi disedekahkan dan sepertiga terakhir dihadiahkan. Disedekahkan artinya diberikan kepada para dhu’afa dan merek yang tidak mampu. Sedangkan hadiah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk orang yang berkecukupan sekalipun.

Pendapat imam Syafi’i dalam qaul jadidnya ini didasarkan pada firman Allah, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS. Al Hajj: 36).

Lebih lanjut dalam Kitab Kifayatu al Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husaini al Hishni al Dimasqi al Syafi’i dijelaskan, daging kurban boleh dikonsumsi sendiri oleh yang berkurban bersama keluarganya. Bahkan andaikan setelah hewan kurban disembelih dibiarkan begitu saja, dagingnya tidak diambil, kurbannya tetap sah karena darah telah dialirkan. Walaupun hal ini termasuk perbuatan mubadzir karena abai akan sisi ibadah sosial dari syariat kurban yang nilai pahalanya juga besar.

Namun yang lebih utama menurut Imam Nawawi dalam kitabnya Minhaj al Thalibin, yang paling utama adalah mensedekahkan semua daging kurban. Orang yang berkurban hanya mengambil sekedar sesuap untuk dimakan supaya memperoleh keberkahan kurban. Inilah prosentase peruntukan daging kurban dalam pandangan fikih. Boleh memilih pendapat yang mana saja. Namun supaya nilai ibadah kurban bertambah lengkap, maka pendapat Imam Nawawi lebih tepat.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …