adab puasa
adab puasa

Fikih Puasa (4) : Berjualan Makanan di Siang Hari Ramadan

Tak bisa dipungkiri lagi, Ramadan membentuk perubahan pola dan aktifitas konsumsi dan belanja masyarakat Muslim. Perubahan pola belanja ini, triggernya adalah kultural dan perilaku konsumtif masyarakat di bulan Ramadan  yang memiliki tabiat berbeda dibanding bulan-bulan biasa.

Pola makan dan aktivitas harian yang berubah karena adanya kewajiban untuk menjalankan puasa, atmosfer yang religius serta adanya tradisi Ramadan selama satu bulan penuh menjadi alasan utama kenapa perilaku konsumsi masyarakat kita di bulan Ramadan bisa berubah.

Bulan Ramadan memang merupakan bulan yang penuh berkah. Selain dijanjikan akan mendapatkan banyak pahala, bulan Ramadan ini juga membuka banyak kebun rezeki. Hal ini tentu saja penting untuk dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Tak heran bila ada pasar tradisional yang menyediakan berbagai kebutukan buka puasa dan sahur. Warung di bibir jalanpun mulai ramai. Lantas bagaimana jika melayani pembeli atau menjual makanan di siang hari Ramadan? Apakah tidak membantu seseorang untuk tidak berpuasa?

Firman Allah

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS: al-Maidah : 2).

Imam al-Tasturi memberikan interpretasi “kebajikan dan takwa” dengan ketaatan menjalan perintah Allah dan menjauhi kemaksiatan. Tafsir al-Tasturi, 2/106

Dengan penafsiran ini, Syaikh Abu Bakar al-Bikri mengambil sebuah konklusi sederhana bahwa melayani pembeli di siang Ramadan dianggapnya membantu untuk tidak mentaati perintah berpuasa alias membantu terjadinya kemaksiatan. 

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa melayani pembeli atau menjual makanan di siang hari Ramadan hukumnya Haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari Ramadan. I’anah al-Thalibin, 3/24 ].

Ibnu Umar al-Bujairami juga mengkategorikan jual beli di siang hari Ramadan kepada jual beli yang haram, praktik ini sama halnya dengan jual beli amrad (pemuda tampan) pada orang yang diketahui kemesumannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat yang bisa melalaikan kepada kewajiban agamanya, begitu juga menjual makanan kepada seseorang yang diyakini atau diduga kuat akan memakannya di siang hari Ramadan. Hasyiyah al-Bujairami,2/224

Dengan kesimpulan hukum seperti ini, maka sejatinya ada rincian hukum dalam kasus menjual makanan di siang Ramadan. Pertama, hukumnya haram menjual makanan kepada seseorang yang wajib berpuasa dan diyakini atau diduga kuat makanan tersebut akan langsup disantap masa saat itu juga.

Kedua, hukumnya boleh menjual makanan kepada konsumen yang tidak wajib berpuasa, seperti menjual kepada musafir, atau menjual kepada orang yang sakit. Para pedagang di area terminal boleh melayani konsumennya. Karena terminal adalah tempat transit bagi para musafir. Para pedagang yang berada di area rumah sakit boleh juga melayani konsumen. Karena rumah sakit adalah tempat bagi orang orang sakit.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …