shalat tarawih
puasa milenial

Fikih Puasa untuk Milenial (1) : Belum Bayar Hutang Puasa, Koq Sudah Ramadan, Gimana Dong?

Ibarat punya utang terkadang kita enteng ketika sudah punya uang. Tanpa sadar ternyata hutang kita juga tidak terbayarkan ketika uang sudah menipis. Mau hutang lagi koq rasanya malu. Itulah, penyakit punya hutang.

Sama halnya dengan hutang puasa. Selama 1 tahun ada kesempatan untuk membayar utang puasa atau qadha’ puasa, tetapi kita menganggap enteng karena masih banyak waktu. Ternyata, tak disadari Ramadan sudah mendekat yang tidak ada waktu lagi untuk membayar utang puasa, lalu gimana dong?

Makanya, namanya membayar hutang itu wajib disegerakan, termasuk bayar utang puasa. Dalil wajibnya membayar utang puasa sudah ditegaskan dalam Al-Quran : “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain”. (QS. al Baqarah: 184).

Tidak hanya sebab rukhshah seperti sakit dan perjalanan, perempuan yang punya udzur syar’i seperti haid dan nifas pun harus membayar utang puasa. Sebagaimana hadist dari Aisyah berkata, “Dahulu pada masa Rasulullah bila kami sedang haid, kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR. Muslim). Jadi, cukup jelas membayar utang puasa itu wajib. Jangan dibuat enteng!

Lalu, bagaimana jika sampai Ramadan tiba tapi utang puasa tak terbayar juga? Nah, dalam kasus ini ulama berbeda pendapat. Dari madzhab Maliki, jika kamu punya hutang puasa dan tidak dibayarkan sampai Ramadan tiba, padahal ada kesempatan dan tidak ada halangan, maka kamu tidak juga hanya membayar hutang puasa, tetapi wajib membayar fidyah.

Pendapat serupa juga sama dengan madzhab Syafii. Begitu pula dengan pendapat Madzhab Hanbali. Berbeda dengan Madzhab Imam Hanafi yang hanya cukup membayar hutang puasa saja, tanpa ada kewajiban membayar fidyah.

Tapi, apapun pendapat di atas yang wajib kalian ketahui tentu saja meninggalkan puasa tanpa udzur dan alasan syar’I adalah berdosa karena meninggalkan kewajiban. Hutang puasa tidak bisa mengganti dosa yang dikerjakan, tetapi menggugurkan hutang ibadah yang ditinggalkan. Adanya hutang dan denda fidyah semata untuk tidak mengentengkan puasa.

Ramadan bulan agung yang hanya datang sekali dalam setahun. Belum tentu kita diberikan umur Panjang untuk menggapainya tahun-tahun berikutnya. Manfaatkanlah bulan penuh berkah ini dengan amalan yang bernilai ibadah.

Bagikan Artikel ini:

About Sefti Lutfiana

Mahasiswa universitas negeri jember Fak. Hukum

Check Also

kesehatan puasa

Menjaga Harmoni antara Kesehatan Jasmani dan Rohani : Belajar dari Praktek Berpuasa

 Perbincangan mengenai kesehatan jasmani dan rohani seringkali menimbulkan beragam pandangan. Namun, seharusnya kita tidak melihatnya …

mencari jodoh

Jodoh dalam Islam: Takdir yang Ditunggu atau Ikhtiar yang Harus Terus Dikejar

Seringkali ketika berbicara jodoh selalu diiringi dengan kata takdir. Orang sering bilang jodoh sudah ada …