Phubbing apa itu? Phubbbing merupakan kosa kata baru kependekan dari “phone snubbing” yang menggambarkan sikap acuh tak acuh kepada seseorang yang berinteraksi dengan kita karena lebih sibuk dan lebih fokus pada gadget. Phubbing telah menjadi fenomena baru bahkan budaya baru dalam kehidupan kita di keluarga dan di tengah masyarakat.
Tingkah laku ini gambarkan dengan nunduk saat nongkrong bareng, saat bertamu atau menerima tamu, dan pada momen-momen duduk bareng yang lain. Situasi mengacuhkan orang lain ketika berbicara ini memunculkan istilah “Menjauhkan yang dekat, mendekatkan yang jauh”.
Gejala ini yang sedang merasuki masyarakat Indonesia kebanyakan. Gadget selalu lebih menarik dibanding orang yang ada dihadapannya. Fenomena semacam ini tentu membawa dampak buruk. Komunikasi tidak berjalan indah, ngobrol bareng saat ngopi tak asyik, dan keakraban pertemanan jadi hilang. Gara-gara phubbing, masing-masing menunduk memandangi dan memainkan gadgetnya.
Jauh-jauh hari Imam Ghazali telah mengingatkan fenomena buruk ini sebagai akhlak tercela. Dalam risalahnya, Al Adab fi al Din, beliau menulis adab atau etika berteman. Di antaranya, ekspresi gembira ketika bertemu, lebih dulu berucap salam, bersikap ramah dan lapang dada disaat duduk bersama, ikut berdiri ketika teman dengan hendak pergi, memperhatikan saat teman bicara, tidak mendebat saat teman berbucara, tidak memotong pembicaraan disaat menceritakan hal-hal yang baik, dan memanggilnya dengan nama yang disenangi.
Dalam kitab yang sama, ketika membahas adab orang terhormat Imam Ghazali menjelaskan, orang yang terhormat harus menghormati dan memuliakan orang-orang yang duduk bersamanya serta menyambung persaudaraan dan menjadi hiasan yang indah bagi teman-temannya.
Menyimak uraian ini, phubbing nyata dilarang dalam Islam. Termasuk akhlak tercela karena menjadi penyebab putusnya tali pertemanan dan keakraban silaturahmi. Muslim yang baik tentu akan menghindari sikap nunduk main hp saat sedang duduk bersama dan berbicara dengan orang lain.
Untuk itu, harus segera dikampanyekan kepada masyarakat bahwa hal ini dilarang dan supaya fenomena menunduk massal yang sering kita temui tidak menjadi tradisi turun temurun.