tidak mampu membayar zakat
zakat

Hikmah Pensyariatan Zakat yang Jarang Diketahui

Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, segenap umat Islam biasanya disibukkan dengan aktivitas menyiapkan zakat fitrah. Hal ini karena hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim. Ibnu Mundzir dalam al-Ijma’ menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa zakat fitr itu hukumnya fardlu.

Segala hal yang telah disyariatkan dalam Islam pasti memiliki hikmah. Berkaitan dengan zakat yang saat ini sedang dijalankan oleh segenap kaum Muslimin, juga syarat dengan hikmah-hikmah sebagai berikut:

Pertama, dapat menjadi benteng diri dan harta.

Nabi pernah bersabda:  “Bentengi harta-harta kalian dengan zakat.” (HR. Thabarani). Dalam hadis lain, beliau bersabda: “Tidaklah musnah harta yang ada di daratan atau di lautan kecuali oleh sebab tidak dikeluarkan zakatnya.” (HR. Thabarani).

Kedua, dapat menjadi wasilah dari terapi penyembuhan sebuah penyakit.

Secara umum, zakat termasuk golongan sedekah, sedekah yang diwajibkan dan mempunyai kadar, ketentuan dan waktu tersendiri. Dalam pengertian demikian, maka zakat bisa menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sebagaimana dalam sabda Nabi SAW: ”Sembuhkan orang sakit di antar kalian dengan bersedekah.” (HR. Thabarani).

Kedua hadis di atas memang diperselisihkan oleh ulama akan kesahihannya. Sebagian berpandangan bahwa hadis tersebut dinilai ‘dhaif’. Meskipun demikian, banyak kalangan menilai bahwa secara makna, hadis tersebut benar, tidak bertentangan dengan nash Alquran.

Fakta lapangan mengonfirmasi betapa banyak kisah seorang yang mengidap penyakit tertentu kemudian sembuh lantaran banyak bersedekah atau zakat.

Ketiga, menggandakan harta dan pahala.

Inilah yang tidak banyak orang yakini. Padahal, Allah dalam firman-Nya sudah dengan jelas menyebutkan: ”Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum: 38-39).

Keempat, menolak bala’ (mencegah bencana).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasululllah. Beliau bersabda: “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah memberi bencana dengan kelaparan dan kekeringan”. (HR. Thabarani).

Tidak hanya itu, dalam riwayat lain, Nabi juga menegaskan: ”Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah menahan turunnya hujan.” (HR. Hakim dan Baihaqi). ”Tidaklah orangorang menolak membayar zakat kecuali dicegah dari air hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan-hewan, maka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan lainnya).

Sementara secara khusus, Nabi Muhammad memberikan informasi bahwa zakat fitrah memiliki hikmah khusus. Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang-orang yang berpuasa dari perbuatan-perbuatan tak bermanfaat dan perkataan yang jelek (saat berpuasa), serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Barangsiapa yang membayarnya sebelum terlaksananya shalat ied maka itu merupakan zakat yang diterima sedangkan barang siapa yang membayarnya setelah terlaksananya shalat ied maka itu merupakan salah satu dari shadaqah sunnah. (HR. Abu Daud).

Bagikan Artikel ini:

About Fauziyatus Syarifah

Mahasiswi magister program PAI UIN Walisongo Semarang

Check Also

hemat

Kenapa Pengeluaran Tiap Ramadan Malah Boros? Simak Tips Ini Agar Tidak Boncos!

Sebagian besar umat Islam tentu merasakan bahkan juga mengalami kalau setiap bulan Ramadan, pengeluaran suka …

ramadan

Sambut Ramadan dengan Bekal 4 Ilmu Ini Supaya Ibadah Kamu Sah dan Tidak Sia-sia!

Islam adalah agama wahyu. Alquran sebagai wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad, adalah pedoman bagi …