shalat saat adzan
adzan

Hukum Melagukan Adzan

Sudah tabiat manusia ingin selalu terlihat lebih indah, baik dalam berpakaian, bertingkah, begitu juga dalam suara. Sama halnya para artis, muaddzin (orang yang adzan) juga menginginkan suara yang dilantunkan dalam memanggil umat Islam melakukan shalat terdengar nyaman dan merdu. Sebab itu, kebanyakan muaddzin melagukan adzannya seindah mungkin.

Hanya saja yang perlu diingat, adzan adalah perbuatan ibadah. Dalam kajian Fiqh, adzan memiliki banyak tempat sebagai perbuatan sunnah. Misal dilakukan sebelum shalat untuk memanggil dan memberitahu bahwa waktu shalat sudah masuk, atau dilakukan untuk bayi yang baru keluar dari rahim ibunya. Bahkan bagian dari syariat Islam. Sampai-sampai, al Khattabi memperbolehkan terhadap Pemerintah manakala dalam suatu daerah sepakat tidak akan melakukan adzan[1]. Ini karena begitu disyariatkannya adzan sebagai ibadah dan syiar Islam.

Sampai di sini, Lalu apakah boleh melagukan adzan yang merupakan ibadah dalam agama ? Dan apakah dengan melagukan tersebut ini tidak berarti sedang bermain-main ibadah ?

Pada dasarnya ulama tidak mempersoalkan seseorang melagukan dalam adzan, bahkan hukumnya sunnah, karena agar terdengar indah. Kumpulan Fatwa ulama Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2013 mengatakan:

يُسْتَحَبُّ لِلْمُؤَذِّنِ أَنْ يُحَسِّنَ صَوْتَهُ فِي الْأَذَانِ 

Artinya: “Sunnah bagi muaddzin memperbagus suaranya ketika adzan”

Dengan cara apa saja adzan dikumandangkan sebenarnya boleh-boleh saja karena memang tidak ada aturan khusus tentang bagaimana cara melantunkan adzan. Yang terpenting dalam adzan adalah menjaga makna dan tajwid pada adzan tersebut. Tidak boleh memanjangkan bacaan yang pendek, atau memendekkan bacaan yang panjang.

Sebab itu, dalam melagukan adzan harus menghindari dua hal:

  1. Tamtitul Adzan. Yang dimaksud dengan Tamtitul Adzan adalah memanjangkan adzan sehingga merusak tajwid adzan. Misal memanjangkan lafadz “ba’” pada lafadz Allahu akbar. Atau memanjangkan bacaan “la” dengan berlebihan pada lafadz “lailaha illallah”. Sekalipun tidak sampai pada tingkatan haram, hanya sekedar makruh, tapi tetap saja tidak menarik karena hal ini masalah ibadah.
  2. Lahn Jali. Yang dimaksud dengan Lahn Jali adalah kesalahan-kesalahan dalam melafadzkan kalimat-kalimat adzan hingga sampai merubah makna dari kalimat tersebut. Seperti mengganti huruf “ba’” kepada “ta’” pada lafadz allahu akbar.

Selama kedua-duanya masih bisa dijaga dalam adzan, maka melagukan adzan boleh-boleh saja. Karena tidak ada alasan untuk melarangnya.

[1] Ibn Hajar al Atsqalani, Fathul Bari, Juz 2, Hal 90

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …