Di era media sosial, mencaci dan menghujat biasa terjadi, terlepas benar atau salah bukan soal. Hujatan dan cacian biasanya dialamatkan kepada pemimpin, kelompok lain, dan penganut madzhab lain. Oleh karena itu, mendawamkan perilaku buruk ini sejatinya merupakan kemerosotan akhlak. Jauh melenceng dari ajaran Nabi.
Imam Muhammad bin Yazid, dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah memuat hadis Nabi dengan sanad yang lengkap tentang larangan mencaci dan menghujat, apalagi sampai membunuh. Rasulullah bersabda, “Mencaci orang Muslim adalah fasiq, dan membunuhnya dalah kufur”.
Abdullah Hasan Ba’alawi dalam karyanya Mirqatu Su’ud al Tashdiq fi Syarhi Sullam al Taufiq (hlm. 68-69) menulis, di antara maksiat mulut (lisan) adalah mencaci para sahabat Nabi dan umat Islam. Mencaci adalah mensifati orang lain dengan sesuatu yang hina. Melaknat dan mencaci merupakan perbuatan yang sangat tercela, baik dialamatkan kepada benda, binatang, apalagi sesama manusia. Mencemooh, menghujat, mencaci dan menyakiti sesama muslim hukumnya haram.
Masih dalam kitab yang sama, yang haram diucapkan dengan lisan haram juga diungkapkan dengan tulisan. Sebab tulisan adalah bagian dari lisan. Seperti telah diungkapkan oleh Sayyidina Ali. Demikian juga Imam Ghazali dalam kitabnya Al Bidayah yang mewanti-wanti harus hati-hati ketika menulis. Apa yang terlarang untuk diucapkan haram juga dibahsakan dengan tulisan.
Lalu, bagaimana hukum membaca tulisan yang isinya hujatan dan cacian?
Salah satu literatur, yakni Sab’atu Kutub (hlm. 200), tertulis larangan untuk membaca semisal kitab Al Sirah al Bakra dan Nuzhah Al Majalis, sebab hampir keseluruhan isinya memuat suatu kebohongan dan kebathilan. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak bisa menyaring mana yang valid dan tidak, sangat dilarang membaca kitab tersebut.
Kesimpulannya, mencaci dan menghujat kepada sesama manusia apalagi kepada sesama muslim adalah perbuatan tercela dan dilarang. Haram hukumnya. Sedangkan membaca tulisan yang berisi hujatan dan cacian, baik di media sosial ataupun media yang lain hukumnya bisa boleh dan bisa haram. Pertama, boleh jika pembaca mampu membedakan antara yang benar dan yang salah. Kedua, haram bila pembaca tidak bisa membedakannya. Apalagi sampai menyebar tulisan atau berita tersebut.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah