hukum karikatur
hukum karikatur

Hukum Membuat Karikatur Nabi Muhammad Saw

Karikatur sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian dari gambar, hanya saja karikatur sifatnya menyindir atau mengejek. Kaitannya dengan gambar manusia ulama berbeda pendapat;

1. Boleh secara mutlak

2. Tidak boleh secara mutlak

3. Dilihat bentuk gambarnya. Jika berbentuk sesuatu yang memiliki bayangan, maka hukumnya tidak boleh seperti patung, tetapi jika tidak ada bayangannya, maka boleh, seperti lukisan[1].

Jika kita amati dari perbedaan pendapat di atas, sepertinya ulama lebih banyak cenderung kepada boleh untuk gambar manusia yang berbentuk lukisan. Hanya saja, ulama dalam hal ini tidak membahas apakah kebolehan ini berlaku kepada seluruh manusia atau terbatas kepada ummat manusia biasa, bukan orang-orang yang diistimewakan oleh Allah swt, seperti para Nabi, dan awliya’. Sehingga ketika karikatur di Prancis dipermasalahkan ummat Islam sedunia, apakah perbuatan (membuat karikatur Nabi Muhammad saw) telah melanggar ajaran Islam ?

Dalam riwayat Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Barang siapa yang secara sengaja berdusta atas nama saya, maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka” (HR. Bukhari dan lainnya)

Tentang maksud hadits tersebut, ulama memang berbeda pendapat apakah berdusta tentang masalah agama atau masalah dunia. Akan tetapi banyak ulama yang menjalankan redaksi hadits tersebut kepada jalan umumnya, artinya bukan hanya berdusta dalam masalah agama saja, tetapi berdusta tentang apa saja yang dinisbatkan kepada Nabi saw tetap hukumnya haram. Di dalam kitab Fathul Bari disebutkan:

ذَلِكَ عَامٌّ فِيْمَنْ تَعَمَّدَ عَلَيْهِ كَذِبًا فِى دِيْنٍ أَوْ دُنْيًا

Artinya: “Hadits tersebut bersifat umum kepada setiap orang yang berdusta dalam agama atau dalam dunia”[2]

Faktanya sampai sekarang, tidak ada yang mengetahui seperti apa wajah Nabi Muhammad saw. Sehingga ketika ada seseorang menggambar wajah manusia dan itu dinisbatkan kepada wajah Nabi Muhammad saw, maka jelas-jelas orang tersebut sedang berdusta atas nama Nabi saw. Berdasarkan hadits di atas hukumnya adalah haram.

Menurut Fatawa al Lajnah ad Daimah, mereka secara tegas mengharamkan menggambar Nabi saw karena,mengandung banyak fakrot negatif, seperti adanya pelecahan atau akan ada fitnah. Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah disebutkan:

وَتَصْوِيْرُ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَشَدُّ تَحْرِيْمًا. لِمَا فِيْهِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَخَوْفِ الشِّرْكِ بِهِمْ ، وَلِمَا فِيْهِ مِنِ امْتِهَانِ شَخْصِيَاتِهِمُ الْكَرِيْمَةِ

Artinya: “Menggambar para Nabi alaihimussalam, lebih-lebih dalam keharamannya. Karena mengandung fitnah dan khawatir terjadi syirik dan karena terdapat pelecehan terhadap individu-individu mereka yang mulya”[3]

Bahkan, kalau sampai gambar tersebut secara sengaja dibuat untuk menghina Nabi Muhammad saw, ulama sepakat hukumannya adalah mati apakah pembuatnya orang muslim atau orang kafir[4]. Ini menunjukkan betapa dilarangnya menghina Nabi saw dengan bentuk apapun.

Apa yang dilakukan oleh Media massa Prancis Charlie Hebdo dengan membuat karikatur Nabi Muhammad saw merupakan bentuk pelecehan yang hukumnya haram secara ijma’. Karena tidak ada yang namanya karikatur bertujuan memuja atau dibuat agar yang melihat timbul rasa cinta yang mendalam. Justru, sebagaimana dijelaskan Kamus Besar Bahasa Indonesia, karikatur dibuat dalam rangka menyindir atau mengejek individu atau kelompok tertentu. Terbukti tidak ada seorang pun yang beriman kepada Allah swt dan Nabi Muhammad saw sebagai utusannya yang merasa tidak tersakiti dengan karikatur Nabi Muhammad saw tersebut. Ini menunjukkan bahwa karikatur tersebut benar-benar telah melecehkan ummat Islam.

Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa membuat karikatur Nabi Muhammad saw begitu juga Nabi-Nabi yang lain adalah perbuatan haram yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab pada hal tersebut mengandung dusta atas nama Nabi serta menistakan kemulyaan Nabi Muhammad saw.

Wallahu a’lam


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, Juz 12, Hal 100-102

[2] Ibn Hajar al Atsqalany, Fath al Bari, Juz 1, Hal 183

[3] Fatawa al Lajnah al Daimah, Juz 1, Hal 328

[4] Ibn Hajar al Atsqalany, Fath al Bari, Juz 12, Hal 281

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …