walimatul ursy saat pandemi
walimatul ursy saat pandemi

Menghadiri Walimatul Ursy Saat Pandemi, Bagaimana Hukumnya?

Walimatul Ursy atau yang lazim dikenal dengan pesta pernikahan (resepsi) merupakan suatu momentum yang banyak orang dambakan. Waktu pelaksanaan walimah bergantung kepada adat kebiasaan yang berlaku disuatu daerah pada suatu masa tertentu. Tak ayal jika banyak pasangan pengantin baru yang rela mengeluarkan harta banyak untuk memeriahkan momentum itu

Di Indonesia, Walimatul Ursy tidak hanya sekedar melaksanakan anjuran agama. Lebih dari itu, juga sebagai bentuk eksistensi diri. Tak heran jika sebagian orang, terutama di kalangan menengah atas, tidak mau atau gengsi apabila pesta pernikahannya itu biasa-biasa saja. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menggelar Walimatul Ursy? Dalam tinjauan fiqih, kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum walimah adalah sunnah muakkad, sangat dianjurkan. Namun, ada juga ulama yang mewajibkan (Septiani, 2021).

Ulama yang mewajibkan berpedoman pada adanya perintah Rasulullah SAW, yakni sebagaimana dalam hadis dari Anas bin Malik, ia berkata: “Nabi Saw, menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” (HR. al- Bukhari dan Muslim).

Adapun kalangan yang mengatakan bahwa walimatul ursy hukumnya sunnah muakkadah,  berdalih bahwa kemampuan masing-masing orang itu beda-beda dan walimah tidak sampai menjadikan suatu pernikahan itu batal. Oleh karena itu, hukumnya sangat dianjurkan.

Pendapat tersebut diperkuat oleh sabda Nabi kepada Abdurrahman bin Auf dalam pernikahannya: “Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menyiratkan bahwa perayaan pernikahan itu sangat dianjurkan sekalipun hanya menyembelih seekor kambing. Ingat! Pada saat itu, seekor kambing merupakan sajian yang sederhana, tidak memberatkan.

Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh al-Ghazali (450-505 H) menyatakan bahwa dasar hukum walîmah ursy adalah sunnah mu’akkad. Diantara dalil yang menjadi dasar penetapan hukum ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah Saw pernah mengadakan walîmah ketika perkawinannya dengan sebahagian istrinya dengan dua mud gandum.

Hukum Menghadiri Walimatul Ursy saat Pandemi

Walimatul Ursy sudah barang tentu akan melibatkan banyak orang, tidak hanya sanak keluarga pengantin, namun juga masyarakat sekitar. Jika hal demikian digelar sebelum pandemi melanda, tentu saja hampir tidak ada masalah yang berarti. Namun, bagaimana jika resepsi pernikahan tersebut digelar di tengah kondisi pandemi yang masih belum reda?

Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa menghadiri walimatul ursy hukumnya wajib, dengan catatan tidak ada udzur serta hal-hal yang membahayakan. Hal ini didasarkan pada banyak keterangan, diantaranya hadis.

Malik telah menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sejelek-jeleknya makanan adalah makanan walimah yang diundang orang-orang kaya di dalamnya dan ditinggalkannya orang-orang yang miskin. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan walimatul ursy, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR Muslim).

Lalu, apakah pandemi Covid-19 seperti saat ini termasuk kategori udzur? Hukum Islam pada prinsipnya adalah sejalan dengan fitrah manusia, yakni mendatangkan mashlahah dan mencegah kerusakan. Hal ini lagi-lagi harus merujuk apa yang disampaikan oleh Imam Syatibi, bahwa tujuan utama syariat Islam adalah terpeliharanya kesejahteraan umat manusia. Dalam bahasa Muhammad Abu Zahrah, tidak ada satu pun dalam syariah, melainkan di dalamnya terdapat mashlahat.

Lebih rinci lagi, mashlahat itu dibagi menjadi tiga bagian, yakni dharuriyyat, hajjiyyat, dan tahsiniyyat. Dharuriyyat adalah sesuatu yang harus ada atau dikerjakan untuk mewujudkan kemashlahatan, seperti air untuk minum. Jika tidak ada air minum, maka akan mengakibatkan kematian. Hajjiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada sehingga dapat menyempurnakan kemashlahatan, tetapi jika tidak ada, tetap akan tercipta kemashlahatan, tetapi agak sedikit terhambat. Sementara, tahsiniyyat adalah sesuatu yang tidak mencapai dua hal sebelumnya. Artinya, apabila dilakukan akan mendatangkan kesempurnaan dalam suatu aktivitas tetapi jika ditinggalkan tidak akan menimbulkan kesulitan berarti.

Lantas, menghadiri undangan saat pernikahan termasuk dalam kategori mashlahah yang mana? Termasuk kategori tahsiniyyat karena apabila tidak menghadiri undangan tersebut lantaran masih pandemi, tidak akan menimbulkan kesulitan bagi shohibul hajat. Tetapi apabila walimah itu digelar di wilayah zona merah, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri, bahkan dianjurkan untuk tidak pergi. Lain halnya dengan orang yang terkonfirmasi covid-19, sekipun ringin, haram baginya menghadiri pesta pernikahan akan menimbulkan madlarat lebih besar.

Bagikan Artikel ini:

About Fauziyatus Syarifah

Mahasiswi magister program PAI UIN Walisongo Semarang

Check Also

hemat

Kenapa Pengeluaran Tiap Ramadan Malah Boros? Simak Tips Ini Agar Tidak Boncos!

Sebagian besar umat Islam tentu merasakan bahkan juga mengalami kalau setiap bulan Ramadan, pengeluaran suka …

ramadan

Sambut Ramadan dengan Bekal 4 Ilmu Ini Supaya Ibadah Kamu Sah dan Tidak Sia-sia!

Islam adalah agama wahyu. Alquran sebagai wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad, adalah pedoman bagi …