kata shalat dalam al-quran
Alquran

Hukum Meragukan Al Qur’an Sebagai Firman Allah

Di antara persoalan Pondok Pesantren Az Zaytun yaitu pernyataan Panji Gumilang sebagai pengasuh yang meragukan bahwa al Qur’an sebagai firman Allah swt. Jauh sebelumnya, ada juga pernyataan yang menuai kontraversi yang dilakukan oleh Nashr Hamid Abu Zaid bahwa al Qur’an merupakan produk budaya. Kedua tokoh besar ini tidak meyakini al Qur’an sebagai firman Allah swt.

Setidaknya ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi munculnya pola pemikiran seperti di atas.

  1. Meragukan Allah swt memiliki sifat kalam atau Allah swt tidak berfirman apa pun kepada Nabi Muhammad saw
  2. Meragukan keaslian al Qur’an

Sebelum lanjut kepada pembahasan, perlu dipahami terlebih dahulu tentang apa yang disebut dengan al Qur’an.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama’, bahwa yang dimaksud dengan al Qur’an adalah firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang membacanya menjadi sebuah ibadah. Ketika al Qur’an ditulis dalam lembaran-lembaran yang terkumpul, maka lembaran-lembaran tersebut dinamai dengan Mushaf.

Sekalipun al Qur’an merupakan firman Allah swt, tetapi tidak membatasi firman Allah swt hanya al Qur’an. Sebab ada firman Allah swt yang bukan al Qur’an, seperti Taurat, Zabur, Injil dan Hafits Qudsi. Hanya saja harus diyakini bahwa al Qur’an bagian dari firman Allah swt.

Merujuk kepada persoalan yang pertama: Apakah Allah swt berfirman kepada Nabi Muhammad saw ?. Jika karena ini yang menyebabkan seseorang ragu al Qur’an sebagai kalamullah, maka sudah jelas ia hukumnya kafir. Karena sama sekali tidak meyakini Allah swt memiliki sifat kalam. Di dalam al Qur’an dijelaskan

وَكَلَّمَ اللهُ مُوْسى تَكْلِيْمًا

Artinya: “Dan Allah berbicara dengan Musa”

Di samping itu, perlu diketahui bahwa diantara rukun Iman adalah meyakini dan membenarkan adanya kitab-kitab Allah. Oleh karena itu jika orang tersebut mengingkarinya, maka ia telah kafir.

Secara akal, bagaimana kita akan meyakini adanya Allah swt jika Allah swt tidak memberi tahu tentang dirinya melalui utusan-utusannya. Manakala Allah swt memberi tahu tentang diri dan aturan-aturan yang ditetapkan melalui utusan-utusan itu, berarti Allah swt telah berfirman kepada mereka.

Jika yang menyebabkan karaguan akan al Qur’an sebagai firman Allah swt karena tidak percaya terhadap orang yang menyusun, sehingga muncul kecurigaan bahwa di dalam al Qur’an terdapat ayat yang dibuang atau ditambah, maka tetap saja hukumnya kafir, sebab ia telah mengingkari kebenaran tentang dijaganya al Qur’an. Allah swt berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya: “Sesungguhnya kami menurunkan suatu peringatan dan sesungguhnya kami juga menjaganya” (QS. Al Hijr: 9)

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Lum’atul I’tiqad dengan mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib Ra bahwa orang yang mengingkari satu huruf saja dari al Qur’an maka sama saja mengingkari keseluruhan dari al Qur’an.

وَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ كَفَرَ بِحَرْفٍ مِنْهُ فَقَدْ كَفَرَ بِهِ كُلَّهُ

Artinya: “Ali ra berkata: Barangsiapa yang mengingkari satu huruf dari al Qur’an maka ia sungguh-sungguh telah mengingkari al Qur’an seluruhnya”

Ibn Qudamah meneruskan konsekwensi dari apa yang ia kutip dari Ali bin Abi Thalib ra di atas:

وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي أَنَّ مَنْ جَحَدَ مِنَ الْقُرْآنِ سُوْرَةً أَوْ آيَةً أَوْ كَلِمَةً أَوْ حَرْفًا مُتَّفَقًا عَلَيْهِ أَنَّهُ كَافِرٌ

Artinya: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam bahwa orang yang mengingkari al Qur’an, baik satu surat, satu ayat, satu kalimat atau satu huruf yang telah disepakati maka ia telah kafir”

Seseorang yang meyakini ada perubahan di dalam al Qur’an sehingga meyakini ada beberapa kata yang termaktub dalam mushaf yang ada saat ini berarti telah mengingkari kebenaran al Qur’an secara keseluruhan.

Maka dalam dua kondisi ini, tidak percaya Allah swt berfirman kepada Nabi Muhammad saw atau tidak percaya keaslian al Qur’an yang ada sekarang hukumnya sama-sama kafir.

 

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …