Hukum Rajam dalam Islam

Rajam merupakan praktek hukuman untuk pelaku zina yang sudah atau pernah menikah dengan cara ditimpuk batu hingga mati Tentang hukuman raja mini ulama berbeda pendapat Sebagian kelompok yang menolak dan sebagian yang menerima diberlakukannya hukum rajam ini Bagi kelompok yang menolak berpendapat bahwa rajam melebihi sanksi yang ada dalam Alquran Mereka cenderung yakin bahwa rajam sudah digantikan oleh cambuk dalam Alquran Surah an Nur 2 Allah berfirman dalam QS al Nur 2 Artinya Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang orang yang beriman Polemik hukuman rajam bukanlah hal yang baru Imam Syaibani sempat bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa ia merupakan sahabat Nabi Apakah rajam pada masa Rasulullah sebelum atau sesudah turun Surat an Nur itu Namun Abi Aufa menjawab Tidak tahu Karena itu Khawarij dan sebagian Muktazilah menolak hukuman rajam ini Baca juga Ketika Masuk Masjid Jangan Lupa Shalat Dua Rakaat Begini Hukum dan CaranyaDalam buku buku hadis ditemukan ada empat kasus praktik rajam pada masa Nabi Muhammad lalu masing masing satu kasus pada masa Umar Usman dan Ali Mereka adalah dua orang Yahudi Maiz Ibn Malik wanita dari suku Ghamidiyah wanita majikan buruh Beberapa kasus di antaranya pertama menimpa dua orang Yahudi Pasangan terlarang tersebut meminta Rasulullah sebagai kepala negara Madinah untuk menindak kasus perzinaannya Rasulullahpun mengambil keputusan untuk merajam mereka berdasarkan ketentuan yang ada di dalam kitab suci agamanya yakni Taurat Kasus kedua dialami Maiz bin Malik yang mengaku berzina dengan budak bernama Fatimah Ia mengakui perbuatannya pada Abu Bakar dan Umar bin Khattab Namun keduanya menganjurkan agar ia menutupi aib itu dan memintanya untuk bertaubat Karena tidak puas dengan solusi keduanya maka iapun menghadap Rasulullah Cerita Maiz membuat Nabi memalingkan muka dari Maiz sampai tiga kali dan menyuruhnya pulang untuk bertaubat Ada beberapa pemaknaan dalam hadis rajam di antaranya bahwa Nabi dan para sahabat cenderung menghindari hukuman rajam Pelaku diperintahkan pulang untuk bertobat Zina dianggap aib yang harus ditutupi tidak boleh diekspos Dalam kasus Maiz ia mengaku akan hal itu terhadap Nabi maka Nabi berkata Kalau kamu merahasiakannya itu lebih baik bagi kamu Rasulullah dengan tegas menyatakan Hindarilah hudud dari orang orang muslim sesanggup yang kamu lakukan Sekiranya ada jalan keluar maka bebaskanlah ia pelaku kejahatan karena sesungguhnya imam kalau tersalah dalam memaafkan lebih baik daripada tersalah dalam menghukum Hukuman rajam yang dijatuhkan Nabi kepada para pelaku sangat terkait dengan pengakuan mereka di depan umum Dalam Alquran Surah al Hujarat 12 juga dikemukakan perintah menjauhi kebanyakan prasangka mencari cari kesalahan orang lain dan menggunjingkannya Dalam kisah di atas Rasulullah sama sekali tidak mencari cari kesalahan mereka untuk dirajam Namun keteguhan hati dan ketakutan mereka terhadap azab Allah membuat mereka lebih memilih untuk dirajam saja demi menebus dosa mereka Wallahu A lam bis shawab

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …