Seringkali dijumpai seseorang shalat dengan tanpa melepas kaos kakinya Dalam fiqih ada anjuran ketika bersujud anggota badan yang masuk kategori tujuh anggota sujud harus menyentuh tempat shalat tanah sajadah dan lainnya Tidak boleh ada penghalang antara anggota sujud dengan tempat shalat tersebut Termasuk pakaian ketika shalat yang bergerak mengikuti gerak sholatnya Tujuh anggota sujud dimaksud adalah sebagian dari dahi dua telapak tangan beserta jari jarinya dua lutut dan ujung jari jari dua kaki Karena sujud adalah rukun shalat Khusus dua lutut ada pengecualian yakni tidak harus menyentuh tempat sholat Karena khawatir akan menyingkap aurat kalau kedua lutut ini harus menyentuh tempat shalat Tentu saja ini berlaku dalam keadaan normal Syeikh Muhammad Syarbini al Iqna I 117 Lalu bagaimana dengan orang yang sujud memakai kaos kaki dengan ujung kakinya tertutup Wahbah al Zuhaili menerangkan ujung dua kaki dan telapak tangan tidak wajib terbuka Akan tetapi beliau menganjurkan supaya keduanya menyentuh langsung ke tempat shalat yakni tidak tertutup oleh kain dan lainnya Upaya ini adalah semata untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama Al khuruj min al khilaf mustahabbun Keluar dari perbedaan ulama adalah sunnah Madhab Syafi I dan madhab Hambali sepakat terhadap wajibnya tujuh anggota sujud ketika melakukan sujud Yang berbeda adalah soal teknisnya Menurut Madhab Syafi I meletakkan hidung dan dahi ketika sujud adalah suatu anjuran Sedangkan madhab Hambali mewajibkan ada bagian hidung yang menyentuh tempat shalat Madhab Syafi I mewajibkan sujud dengan sebagian perut telapak tangan dan perut jari kedua kaki Artinya harus ada bagian dari anggota sujud yang menyentuh tempat shalat Wahbah al Zuhaili al Fiqhu al islam wa Adillatuhu I 661 662 Baca Juga 10 Adab Doa Menurut Syekh Muhammad Bin Alwi Al MalikiAda dua hal yang mesti dipahami Pertama meletakkan tujuh anggota tubuh yang menjadi syarat sujud Kedua apakah boleh tertutup atau harus terbuka Untuk masalah pertama semua ulama sepakat bahwa tujuh anggota sujud harus menyentuh tempat shalat Sedang untuk maslah yang kedua ada perbedaan pebdapat Imam ibnu Daqiq ulama dari kalangan madhab syafi I menyatakan Ulama sepakat bahwa kedua lutut orang yang sedang sujud tidak wajib menyentuh tempat shalat Karena khawatir tampaknya aurat yang justru akan membatalkan shalat Sedangkan untuk ujung kedua kaki juga demikian Tidak ada keharusan untuk menyentuh tempat sholat secara langsung tanpa penghalang Hal ini didasarkan pada dalalah atau kandungan makna hadis di mana Rasulullah suatu ketika mengusaf khuf kaos kaki yang terbuat dari kulit dan beliau tetap memakainya ketika shalat Seandainya ujung jari dua kaki wajib menyentuh tempat shalat maka tentu beliau akan melepas khuf tersebut Muhammad bin Ali al Syaukani Nail al Authar II 289 Dari sini menjadi jelas Bahwa sholat menggunakan kaos kaki adalah sah Walaupun ada yang menganjurkan untuk membukanya Maka sikap yang paling bijaksana adalah tetap berpegang pada madzhab yang kita pilih Dan tetap menghormati pilihan madzhab orang lain Wallahu A lam Nurfati Maulida
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …