Ini Pandangan Sekjen Aliansi Ulama Islam Dunia Tentang Kafir Dalam Konteks Bernegara

Jakarta Pro dan kontra atas keputusan Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama NU terkait penghapusan istilah kafir menjadi non Muslim sudah seharusnya dihentikan Pasalnya itu merupakan diskursus lama yang kerap menjadi bahasan para cendekiawan muslim lintas generasi Sekjen Aliansi Ulama Islam Dunia Syekh Yusuf al Qaradhawi sudah pernah menuangkan gagasannya tentang status orang orang kafir dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara itu tertuang dalam mahakaryanya berupa kitab Ghair al Muslimin fi al Mujtama al Islami yang terbit lebih dari satu dasawarsa itu Kitab tersebut dikarang Syekh Yusuf Qaradhawi berlandasan ilmu dan pikiran serta berporoskan fikih dan sejarah Kitab ini untuk mempersatukan umat beragama bukan memecah belah Hubungan antara masyarakat antara sesama warga negara antara Muslim dan non Muslim ditegakkan sepenuhnya atas toleransi keadilan kebajikan dan kasih sayang Baca juga Islam Itu Sastra Islam Itu IndahDikutip dari laman republika co id Qaradhawi mengungkapkan bahwa landasan hubungan umat Islam dengan non Muslim terdapat dalam Alquran surah al Mumtahanah ayat 8 9 yang berbunyi Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang tiada pula mengusir kamu dari negerimu Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berlaku adil Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain untuk mengusirmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang orang yang zalim Berdasar ayat itu menurut Qaradhawi setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam Umat Islam harus adil kepada non Muslim selama tidak menghalangi penyebaran Islam tidak memerangi pengikutnya dan tidak menindas para pemeluknya Toleransi Islam yang tak ada bandingnya tersebut dikupas lebih tajam oleh Qaradhawi di bagian akhir buku ini Dia mengungkap tentang praktik praktik toleransi yang dilakukan dalam peradaban Islam Bahkan dia membagi toleransi tasamuh keagamaan atas beberapa peringkat Dalam buku Qaradhawi ini warga non Muslim tidak disebut sebagai kafir yaitu sebuah istilah yang baru baru ini menjadi polemik di Indonesia Tapi dia menyebutnya sebagai ahludz dzimmah atau dzimmiyyun Orang orang dzimmi sebagaimana tradisi dalam Islam Kata dzimmah berarti perjanjian jaminan dan keamanan Warga non Muslim disebut demikian karena mereka memiliki jaminan perjanjian ahd Allah dan Rasul Nya serta jamaah kaum Muslimin sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tentram di bawah perlindungan Islam dan dalam masyarakat Islam Jadi mereka berada dalam jaminan keamanan kaum Muslimin berdasarkan akad dzimmah kata Qaradhawi Akad dzimmah ini adalah akad yang berlaku selama lamanya dan membolehkan non Muslim tetap menganut agama mereka Bahkan mereka juga mendapatkan perlindungan dan perhatian dari jamaah kaum Muslim dengan syarat ia membayar jizyah atau pajak per kapita Dalam buku ini Qaradhawi juga menjelaskan tentang kondisi hukum syariat bagi non Muslim yang hidup di tengah mayoritas umat Islam baik dari segi kewajiban mereka ataupun hak hak mereka yang dijamin sepenuhnya oleh umat Islam Di antara hak hak non Muslim tersebut adalah hak menikmati perlindungan negara Islam dan masyarakat Islami Negara akan melindungi warga non Muslim yang mendapat masalah di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga mereka merasa aman dan tentram Perlindungan terhadap kezaliman dari luar negeri itu juga ditegaskan dalam salah satu kitab dalam mazhab Imam Hambali yaitu Mathalib Ulin Nuha Seorang imam wajib menjadi keselamatan ahludz dzimmah dan mencegah siapa saja yang menganggu mereka Sementara perlindungan terhadap kezaliman yang berasal dalam negeri adalah sesuatu yang sangat diwajibkan Islam memperingatkan kepada umat Islam agar jangan sekali kali menganggu dan melanggar hak ahludz dzimmah baik dengan tindakan maupun ucapan

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …