Di tengah wabah Covid-19 yang membuat resah masyarakat luas, tenyata masih tersimpan erat virus yang tak kalah berbahaya bernama intoleransi. Virus ini membuat manusia kehilangan hati nurani dan kemanusiaannya. Sangat memilukan.
Selasa, (7/4) penulis dihubungi salah seorang kawan dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ia mengabarkan bahwa salah satu Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya Jawa Barat hendak disegel Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercauaan dan Aliran Keagamaan (Bakorpakem).
Dalam press release yang beredar menuliskan bahwa pada Sabtu, 4 April lalu pengurus JAI Singaparna didatangi tim Bakorpakem dan memberikan SKB Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang Penolakan Renovasi Masjid, pembangunan menara dan sarana ibadah serta kegiatan dakwah JAI di Kp. Badakpaeh, Deda Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, madjid Al-Aqso milik Jemaat Ahmadiyah tersebut masih dalam proses renovasi sejak Februari 2019 lalu. Sebelumnya pada tahun 2008 pasca terbitnya SKB 3 Menteri, masjid tersebut pernah mengalami penolakan dari masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat perlahan mulai menerima perbedaan yang ada.
Dikonfirmasi melalui Whatsapp, Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Barat Deni Haedar membenarkan adanya rencana penyegelan Masjid Al-Aqso. Pihaknya mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam proses advokasi LBH Ansor Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Iya, benar. Saat ini dalam advokasi tim bantuan hukum LBH Ansor,” tulis Deni melalui pesan Whatsapp.
Ketua DPD JAI Tasikmalaya Nanang Ahmad Hidayat menyayangkan adanya SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut.
Nanang mengatakan, SKB baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020. Selain katena itu, keberadaan SKB Pemkab Tasikmalaya bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang secara jelas melindungi keberadaan dan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Kita patut menyayangkan tindakan Pemkab Tasikmalaya yang sangat gegabah. Mengingat saat ini yang menjadi fokus bersama adalah physical distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tindakan intoleransi di tengah pandemi ini sangat memukil serta melukai hati sebagian besar masyarakat Indonesia. SKB Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengancam kebebasa beragama dan berkeyakinan bagi saudara kita Jemaat Ahmadiyah. Walau di tengah pandemi, kita tetap harus memperjuangkan toleransi dan kebebasan beribadah di NKRI.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah