menteri agama yaqut cholil qoumas tengah didampingi sekjen kementerian
menteri agama yaqut cholil qoumas tengah didampingi sekjen kementerian

Kemenag Dukung Penerapan Permendikbud PPKS

JAKARTA –Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKKS) masih menjadi polemik, beberapa Ormas dan tokoh masyarakat telah menyatakan penolakannya dikarenakan terdapat frasa “tanpa persetujuan” yang diartikan dapat menjadi peluang terjadinya kebebasan seks dikalangan perguruan tinggi.

Meskipun telah banyak mendapat penolakan ata sekurangnya meminta pihak Kemendibud untuk merevisi namun Kementerian Agama (Kemenag) mendukung dikeluarkanya Permendikbud tersebut, yang akan menjadi jawaban atas upaya perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan semua rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara dalam mendukung Permendikbud 30/2021 soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurutnya, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh civitas perguruan tinggi dan akan diterapkan di seluruh PTKN sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

“Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan Permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam,” kata dia. Seperti dikutip dari laman ihram.co.id Jumat (12/11).

Perihal implementasi dan tindak lanjut SE dukungan tersebut, Nizar mengembalikan pada masing-masing rektor karena memiliki satuan kerja (Satker) dan rektor yang menjadi penanggung jawabnya.

“Karena ini di level perguruan tinggi, ada Satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak,” kata dia.

Sebelumnya, Nizar menjelaskan Permendikbud tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak bisa dilepaskan dari konteks. Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodasi hak-haknya apabila menjadi korban. Permendikbud tersebut, kata dia, memiliki konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan pelegalan zina di lingkungan pendidikan.

“Kalau memahami sebuah regulasi, itu mestinya harus utuh. Tidak boleh lepas konteksnya. Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina,” kata dia.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …