Muslim Mindanao tolak UU anti terorisme
Muslim Mindanao tolak UU anti terorisme

Kental Islamofobia, Muslim Mindanao Tolak UU Anti-Terorisme Filipina

Manila – Filipina baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme. Namun UU itu langsung menuai penolakan, terutama dari umat Muslim Filipina. Pasalnya, UU Anti-Terorisme itu dinilai sangat kental berbau Islamofobia dengan banyaknya umat Islam yang ditangkap otoritas Filipina dengan menggunakan dalih UU tersebut.

Penolakan umat islam itu ditandai dengan dilayangkan petisi penolakan UU Anti-Terorisme tersebut ke Mahkamah Agung (MA) Filipina oleh Muslim Mindanao.

“Di Mindanao, terutama di komunitas Muslim, sering terjadi jamaah masjid, pengaji, muazin, bahkan pedagang pasar sederhana dan pengemudi truk diseret oleh penegak hukum, hanya karena dicurigai sebagai pendukung, kerabat, rekan konspirator atau peserta aktif dalam tindakan pemberontakan, penculikan, dan apa yang sekarang mereka sebut terorisme,” bunyi salah satu isi petisi yang dikutip di ABS-CBN, Kamis (6/8/2020).

“Ini lebih dari beberapa kasus sederhana identitas yang keliru. Ini adalah prasangka dan ketidakadilan dalam ketakutan yang tidak berdasar terhadap umat Islam. Ini adalah diskriminasi agama, jelas dan sederhana. Undang-undang yang diserang di sini mengancam untuk melegalkan tindakan-tindakan negara yang jelas-jelas menjijikkan ini,” tulisnya.

Petisi itu mengatakan ketentuan di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme justru membatasi kebebasan menjalankan agama. “Jika sebelumnya kita bisa langsung berseru ‘Allahu Akbar’ saat mendengar kabar baik atau saat memuji Allah, sekarang kita harus sadar dulu akan tempat dan lingkungan kita, tapi sekarang dipandang sebagai kesetiaan kepada ISIS,” tulis petisi itu.

Petisi itu juga mengkritik para penegak hukum yang melakukan penangkapan atas dasar kecurigaan belaka dan informasi yang tidak diverifikasi. Adapun mayoritas korban penangkapan adalah Muslim yang semua telah terdata oleh pemohon petisi.

Para pemohon petisi bahkan meyakinkan bahwa penceramah tidak lagi berbicara tentang jihad, karena kekhawatiran terjadinya ambiguitas yang dikaitkan dnegan terorisme. Pembatasan ini sejatinya telah mencoreng kebebasan berekspresi, kata mereka.

Ketakutan akan tindak diskriminasi dan Islamofobia ini, bukanlah hal tidak berdasar, karena para pemohon petisi telah melampirkan bukti beberapa insiden penangkapan Muslim yang keliru, hingga instruksi pembaharuan profil siswa Muslim Filipina di Metro Manila.

Selain meminta pengadilan tinggi untuk menyatakan seluruh UU Anti Terorisme inkonstitusional, pemohon juga meminta MA menghentikan penerapan UU tersebut. Namun mereka mengklarifikasi bahwa terlepas dari keprihatinan mereka, mereka menentang terorisme dan mendukung penuh perdamaian tanpa harus mengorbankan kebebasan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …