Fenomena cadar menguak kembali. Busana penutup wajah perempuan ini kembali diperbincangkan. Merebaknya perbincangan ini berawal dari ungkapan menteri agama yang menganggap cadar masuk menjadi bagian dari problematika radikalisme. Benarkah?
Dengan tanpa pretensi untuk menghakimi rencana kebijakan ini secara reaktif, penulis ingin lebih memotretnya dalam diskursus keilmuan yang produktif. Berdebat kusir dengan tanpa dasar akan menjatuhkan pada penghakiman yang justru menghilangkan nalar sehat dan etika yang bermartabat.
Alat utama dalam kasus cadar tentu harus dimulai dari kajian fikih. Sebenarnya persoalan cadar adalah ranah hukum Islam yang harus mendapatkan rujukan dari beberapa ulama yang telah menancapkan pemikiran. Selanjutnya, kontekstualisasi pemikiran ini penting agar mendapatkan relevansinya dalam konteks Indonesia.
Kita mulai dengan pendapat madhab mayoritas di Nusantara, Madhab imam Syafi’i. Menyikapi masalah cadar, para imam di lingkungan madzhab Syafi’i terjadi silang pendapat. Ada tiga pendapat dalam madhab ini tentang hukum memakai cadar; wajib, sunah dan khilaf al aula. Wajib berarti harus dan meninggalkannya berarti berdosa. Sunnah memberi arti memakainya memperoleh pahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Sedangkan khilaf al aula menyalahi yang utama, tidak bercadar lebih utama.
Dari sini bisa dipahami, bahwa Madhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khila al aula,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134). Oleh karena itu problematika memakai cadar adalah persoalan khilafiyah. Boleh dan tidak boleh. Silahkan memakai dan menanggalkannya tergantung pendapat yang diikuti.
Lalu, apa hubungannya cadar dengan aurat perempuan? Masih menurut madhab Syafi’I, pendapat yang mu’tamad menyatakan, bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Berdasar pada pendapat ini, perempuan wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.
Lebih rinci madhab Syafi’I menjelaskan bahwa aurat perempuan terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, aurat dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, menurut pendapat yang mu’tamad yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya.
Sedangkan menurut madhab Hanafi, untuk perempuan yang masih muda (al Mar`ah al syabbah) dilarang membuka wajahnya saat bersama laki-laki yang bukan mahramnya. Akan tetapi, larangan ini sifatnya hanya preventif, pencegahan, bukan karena wajah itu termasuk aurat. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik dari madhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Mayoritas imam Madhab berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Dengan demikian, perempuan boleh memilih antara menutupi wajahnya dengan cadar dan tidak. Sekali lagi, pendapat madhab Hanafi melarang wanita muda (al Mar`ah al syabbah) memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah, syadzdzu al dzari’ah atau tindakan preventif.”
Sementara itu madhab Maliki menyatakan bahwa hukum memakai cadar adalah makruh. Di saat shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al ghuluw). Akan tetapi ada pula ulama dikalangan madhab ini yang berbendapat bahwa perempuan muda, lebih-lebih memiliki wajah cantik, wajib menutupi dua telapak tangan dan wajah khawatir menimbulkan fitnah, apalagi dalam situasi maraknya terjadi kebejatan atau kerusakan moral.
Kesimpulannya, Madzhab Maliki berpendapat bahwa makruh memakai cadar. Ketika shalat maupun di luar shalat, karena menurut mafhab ini, memakai cadar termasuk tindakan yang berlebihan (ghuluw). Terlebih lagi, bagi laki-laki yang popular dengan sebutan ‘Crosshijaber’ memakai cadar sangat dimakruhkan. Kecuali kalau fenomena crosshijaber ini merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya sejak dulu, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat dan makruh memakainya dalam shalat.
Menurut hemat penulis, dalam konteks Negara Indonesia, yang penting untuk diperhatikan adalah maslahah. Penajamannya, apakah dengan memakai cadar perempuan lebih enak dan rileks ketika melakukan kegiatan sehari-hari, terutama yang bersinggungan langsung dengan publik atau tidak?
Secara alamiah tentu jawabannya lebih ringan tanpa cadar. Bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya seorang perempuan bercadar ketika acara makan bersama dan aktifitas keseharian yang lain. Oleh karena itu, karena memakai cadar adalah masalah khilafiyah, penentunya adalah maslahah. Maka pendapat yang menyatakan wajib memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala.
Pada prinsipnya, karena memakai cadar bagi perempuan adalah masalah khilafiyah, maka diperlukan sikap yang arif dan bijaksana dalam melihat perbedaan tentang cadar. Tentu saja hadirnya perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, namun lebih sebagai pilihan mana yang lebih membawa kemaslahatan dan yang memberatkan. Inilah makna ‘Perbedaan sebagai rahmat’.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah