Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun Ahmad Syamsurijal

Kontroversial, PKB Minta SE Aturan Penggunaan Toa di Masjid Dicabut

Jakarta – Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) berbuntut kontroversi. Kontroversi itu semakin parah ketika Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan melalui toa dengan gonggongan anjing.

“Selama ini secara umum tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Tanah Air. Justru dengan adanya SE Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini, polemik dan perdebatan publik muncul. Sebaiknya dicabut saja aturan tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ketua DPP PKB itu mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat yang keberatan terhadap SE Menag tersebut. Cucun menyebut mereka merasa aturan tersebut hanya membatasi syiar dan dakwah Islam.

“Yang tidak tertangkap dalam aturan terbaru pengaturan pengeras suara di masjid dan musala adalah bahwa di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam suara bacaan Al-Qur’an, selawatan, maupun pengajian justru merupakan hiburan tersendiri,” ujarnya.

“Kalau ini sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam justru kontraproduktif,” sambungnya.

Cucun menyebut surat edaran itu mencederai sikap toleransi antarmasyarakat yang selama ini telah terbentuk. Dia heran lantaran, menurutnya, selama ini tak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Justru konsep tafahum atau saling memahami dan tasamuh (toleransi) antarmasyarakat terkait pengeras suara dari masjid dan musala yang telah terbentuk sejak puluhan tahun silam dicederai oleh surat edaran Menag ini. So far, masyarakat di daerah tidak ada masalah kok selama ini,” katanya.

Cucun menambahkan, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diatur dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978. Dia mempertanyakan pengaturan serupa kembali diterbitkan Menag.

“Kita selama ini sebenarnya sudah diatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ini kenapa ada SE Menag lagi untuk mengatur hal yang sama. Ironisnya saat ini disampaikan ke publik justru memicu resistensi lebih besar dari umat,” tukasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …