Sudah dimaklum, shalat merupakan kewajiban yang memiliki waktu luas. Pelaksanaannya boleh memilih di waktu mana saja. Sejak awal watu sampai batas akhir selama masih mungkin mengerjakannya. Dalam istilah dikenal waktu muwassa’ (waktu yang luas).
Namun mengerjakan rukun Islam yang kedua ini dianjurkan di awal waktu dan dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
“Suatu ketika Rasulullah pernah ditanya perihal ibadah yang paling utama (Afdhal)? Beliau menjawab, “Mengerjakan shalat di awal waktu”. (HR. Abu Daud).
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah bersabda, “Amal yang paling utama adalah mengerjakan shalat di awal waktu”. (HR. Turmudzi dan Hakim. Keduanya menyatakan hadis ini shahih, dimuat dalam Shahih Bukhari dan Muslim)
Dua hadis ini cukup sebagai penegas dan penjelas terhadap keutamaan shalat di awal waktu. Nilai keutamaannya sangat besar. Bahkan Nabi menyebutnya sebagai amal yang paling utama. Artinya, tidak ada ibadah yang sebanding dengan shalat di awal waktu.
Lebih sempurna lagi bila shalat di awal waktu dikerjakan secara berjamaah dan dilakukan di masjid. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi dalam beberapa hadis. Diantaranya adalah hadis yang sangat populer berikut ini:
Nabi bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun tidak semua orang sempat shalat di awal waktu secara berjamaah. Terkadang ada dua pilihan; antara shalat di awal waktu sendirian atau menunda shalat untuk menunggu shalat berjamaah. Bila ia shalat sendirian di awal waktu tentunya tidak mendapat keutamaan shalat berjamaah, sedangkan bila menundanya untuk menunggu shalat berjamaah otomatis yang didapat hanya keutamaan shalat berjamaah saja.
Maka pertanyaannya adalah, lebih utama mana antara shalat sendirian di awal waktu dan menundanya untuk menunggu berjamaah?
Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatu al Thalibin menulis, ada tiga pendapat menjawab pertanyaan di atas. Pertama, menurut sebagian ulama shalat sendirian di awal waktu lebih utama. Kedua, sebagian ulama yang berpendapat menunggu untuk shalat berjamaah lebih utama. Ketiga, sebagian ulama berpendapat sama saja. Artinya, tidak ada yang lebih utama antara shalat sendirian di awal waktu dan menunda untuk mengikuti shalat berjamaah.
Lebih lanjut Imam Nawawi menjelaskan, mayoritas ulama Irak sepakat bahwa mengakhirkan shalat dalam upaya menunggu shalat berjamaah adalah lebih utama. Sedangkan menurut mayoritas ulama Khurasan adalah sebaliknya. Shalat sendirian di awal waktu lebih utama dari pada menundanya untuk menunggu shalat berjamaah. Ada pula sekelompok ulama yang berpendapat, jika seseorang yakin pasti akan ada shalat berjamaah, maka menunda lebih utama, namun jika ragu-ragu apakah akan ada shalat berjamaah atau tidak (dzan) maka shalat sendirian di awal waktu lebih utama.
Dalam kitabnya yang lain, Al Majmu’ Syarh al Muhaddzab, Imam Nawawi menjelaskan, Al Qasim al Dariki, Abu ‘Ali al Thabari, Najmuddin Abdul Ghaffar bin Abdul Karim al Qazwaini pengarang kitab Al Hawi, dan para pembesar ulama Irak berpendapat menunggu shalat berjamaah lebih utama. Sedangkan mayoritas ulam Khurasan berpendapat bahwa shalat sendirian di awal waktu lebih utama.
Inilah penjelasan para ulama tentang mana yang lebih utama antara shalat sendirian di awal waktu atau menunda untuk melakukannya secara berjamaah.